Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 77 Tahun 2013

Perubahan Atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 123 Tahun 2012 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Biaya administrasi dan umum yang tidak dapat didistribusikan secara langsung ke dalam aset tetap adalah biaya makan dan minum, biaya ATK, perjalanan dinas, dan lain-lain yang tidak terkait langsung dengan pengadaan aset tetap. Sedangkan biaya administrasi dan umum yang dapat atribusikan secara langsung ke dalam aset tetap adalah honorarium kepanitiaan lelang, honorarium panitia/pemeriksa barang, biaya pengumuman lelang, dan biaya asuransi yang terkait langsung dengan pengadaan aset tetap tersebut. Persediaan alat tulis kantor, alat listrik, persediaan material bahan, benda pos, bahan bakar, bahan makanan pokok, dan barang hasil proses produksi yang belum selesai, barang untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat, alat/bahan kebersihan dan alat olahraga diakui berdasarkan hasil stok opname di gudang persediaan / tempat penyimpanan. Termasuk persediaan obat-obatan dan alat kesehatan adalah persediaan obat-obatan dan alat kesehatan yang berada di Puskesmas dan Puskesmas Pembantu.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 77 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 123 Tahun 2012 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
77
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
24 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
26 Desember 2013
Tanggal Berlaku
26 Desember 2013
Sumber
BD.2013/NO.77
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 230 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan