Maksud dari penjabaran APBD ini adalah untuk menyelaraskan penjabaran APBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan tujuan penjabaran APBD ini adalah memberikan pedoman dalam pen5rusunan lampiran penjabaran APBD dan sebagai dasar operasional pelaksanaan APBD.Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang penjabaran APBD dilengkapi dengan lampiran yang terdiri atas : a. Ringkasan penjabaran APBD; dan b. Penjabaran APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, kelompok, jenis, obyek, rincian obyek pendapatan, belanja dan pembiayaan. Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang penjabaran APBD memuat penjelasan sebagai berikut : a. Untuk pendapatan mencakup dasar hukum; b. untuk belanja mencakup lokasi kegiatan dan beranja yang bersifat khusus dan/atau sudah diarahkan penggunaannya, sumber pendanannya dicantumkan dalam kolom penjelasan; dan c. Untuk pembiayaan mencakup dasar hukum dan sumber penerimaan pembiayaan untuk kelompok penerimaan pembiayaan dan tujuan pengeluaran pembiayaan untuk kelompok pengeluaran pembiayaan. Ringkasan Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2014 terdiri atas: 1. Pendapatan Rp. Rp.5.226 .676.699.325,00;2. Belanja Rp. Rp. 7.945.179.153.480,43 ,Surplus/(Defisit) Rp. (2.718.502.514.155,43); 3. Pembiayaan Rp.2.718.502.514.155,43
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat