Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 75 Tahun 2013

Pedoman Karang Taruna

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Karang Taruna adalah lembaga kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial, dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan. Pedoman karang taruna dimaksudkan menjadi pedoman bagi masyarakat yang akan membentuk karang taruna di desa/kelurahan. Pedoman karang taruna bertujuan antara lain: a. Mewujudkan sumber daya manusia khususnya generasi muda yang berkualitas, terampil, cerdas, inovatif, berkarater dan beriman; b. mewujudkan generasi muda yang berkualitas sosial secara terpadu, terarah dan berkelanjutan; c. mengembangkan usaha kemandirian dan kemitraan yang berkualitas kemampuan dan potensi generasi muda;dan d. generasi muda memiliki kesadaran dan bertanggung jawab sosial dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah kesejahteraan sosial. Dalam pedoman karang taruna mengatur antara lain: a. kedudukan, tugas dan fungsi; b. pembentukan; c. tata kerja clan program; d. hubungan kerja; e. pembina; dan f. sumber dana. Karang taruna berkedudukan di desa/kelurahan. Karang taruna bersama pemerintah mempunyai tugas terdiri dari: a. pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda; dan b. menanggulangi masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), karang taruna mempunyai fungsi sebagai berikut: a. penyelenggara kesejahteraan sosial; b. penyelenggara pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat; c. penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di lingkungannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan; d. penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya; e. penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda; f. penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia; g. pemupukan kreativitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber daya dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya; h. penyelenggara rujukan, pendampingan dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial; i. penguatan sistem jaringan komunikasi, kerja sama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya; j. penyelenggara usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual; k. pengembangan kreativitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja; dan penanggulangan masalah-masalah sosial baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 75 Tahun 2013 tentang Pedoman Karang Taruna
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
75
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
24 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2013
Tanggal Berlaku
30 Desember 2013
Sumber
BD.2013/NO.75
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 228 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan