Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020 Nomor 134; Nomor Registrasi Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur Nomor 50/6/2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Samboja Barat
ABSTRAK:
Untuk pemerataan pembangunan,optimalisasi pelaksanaan pemerintahan dan memperpendek retang kendali pelayanan pemberdayaan dan pembinaan
masyarakat serta mengakomodir aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, perlu membentuk kecamatan baru. Pembentukan Kecamatan Samboja Barat telah
memenuhi persyaratan administrasi, persyaratan dasar dan persyaratan teknis untuk dibentuk kecamatan baru. PP No.17 Tahun 2018 Pasal 3 ayat (3) tentang Kecamatan bahwa kecamatan dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kecamatan Samboja Barat
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan Kecamatan Samboja Barat, termasuk didalamnya mengatur tentang: Ketentuan Umum; Pembentukan Kecamatan; Wilayah; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2020.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 8 Tahun 2014 tentang Piagam Pengawasan Internal
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan kapabilitas APIP telah diberi kewenangan luas untuk melakukan akses penuh terhadap informasi organisasi dan seluruh sumber daya tanpa pembatasan ruang lingkup. Pemberian wewenang tersebut diikuti dengan pengawasan untuk memastukan APIP telah berjalan sesuai dengan seharusnya.PP No.60 Tahun 2008 Pasal 11 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, menyebutkan perwujudan diperlukan adanya peran pengawasan terhadap kegiatan APIP, sehingga Peraturan Bupati tentang Piagam Pengawasan internal periu dilakukan perubahan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 8 Tahun 2014 tentang Piagam Pengawas Internal
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No.60 Tahun 2008; Perbup Kukar No.8 Tahun 2014
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 8 Tahun 2014 tentang Piagam Pengawasan Internal. Peraturan yang berubah: Psal 1 angka 6 diubah dan ditambah 1 angka yaitu angka 17; Pasal 3 diubah; Pasal 5 diubah; Diantara BAB IX dan BAB X disisipkan 1 (satu ) BAB yaitu BAB IXA; Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 12A
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2020.
Peraturan yang Diubah: Perbup Kukar No.8 Tahun 2014
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 76 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa TA 2020
ABSTRAK:
PP No.60 Tahun 2014 Pasal 12 ayat (1) tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN sebagaimana yang telah diubah terakhir kali dengan PP No.8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas PP No.60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN,Bupati/ Walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa. Menyesuaikan dengan PMK No.205/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, maka Perbup No.76 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kutai Kartanegara TA 2020 perlu dilakukan perubahan, maka periu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 76 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa TA 2020
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; PP No.60 Tahun 2014; PMK No.205 Tahun 2019; Perbup Kukar No.76 Tahun 2019
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 76 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa TA 2020. Ketentuan yang berubah: Diantara angka 13 dan angka 14 Pasal 1 disisipkan 1 angka yaitu 13a, dan ditambah 1 angka yaitu 16; Pasal 10 diubah; Pasal 11 diubah dan diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 4 Pasal yaitu Pasal 11A, Pasal 11B, Pasal 11C dan Pasal 11D; Diantara BAB IV dan BAB V disisipkan 1 BAB yaitu BAB IVA dan diantara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 2 Pasal yaitu Pasal 14A dan 14B; Pasal 15 diubah; Pasal 16 diubah; Pasal 17 dihapus; Diantara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) BAB yaitu BAB VA, dan diantara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 17A
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2020.
Peraturan yang Diubah: Perbup Kukar No.76 Tahun 2019
42 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020 Nomor 135; Nomor Register Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur Nomor 52/7/2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, kegiatan,jenis belanja, dan keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk
pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan 2020, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda No.10 Tahun 2019
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, termasuk didalamnya mengatur tentang: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 semula berjumlah
Rp. 5.973.940.179.726,86 (Lima Triliun Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tiga Miliar
Sembilan Ratus Empat Puluh Juta Seratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Tujuh
Ratus Dua Puluh Enam Rupiah Delapan Puluh Enam Sen) bertambah sejumlah
75.625.089.098,03 (Tujuh Puluh Lima Miliar Enam Ratus Dua Puluh Lima Juta
Delapan Puluh Sembilan Ribu Sembilan Puluh Delapan Rupiah Tiga Sen), sehingga menjadi 6.049.565.268.824,89 (Enam Triliun Empat Puluh Sembilan Miliar Lima Ratus Enam Puluh Lima Juta Dua Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Empat Rupiah Delapan Puluh Sembilan Sen)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2020.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kabupaten
ABSTRAK:
untuk meringankan masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan yang bermutu, Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara telah mengalokasikan Penyediaan Dana untuk Bantuan Operasional Sekolah Kabupaten. Untuk PP No.48 Tahun 2008 Pasal 28 ayat (3) tentang Pendanaan Pendidikan, pemberian bantuan biaya pendidikan diatur dengan Peraturan Kepala Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana
Bantuan Operasional Sekolah Kabupaten
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.17 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; PP No.19 Tahun 2005; PP No.48 Tahun 2008; PP No.12 Tahun 2019; Permendikbud No.8 Tahun 2020
Dalam peraturan ini diatur tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kabupaten , termasuk didalamnya mengatur tentang: Ketentuan Umum; Alokasi Bos Kabupaten; Ketentuan Penutup. Dana BOS Kabupaten yang diterima oleh TK/KB/TPA/RA, SD/MTs dan SMP /MTs dihitung berdasarkan jumlah peserta didik pada satuan pendidikan negeri dan satuan pendidikan swasta, dengan besar satuan biaya sebagai berikut:
1. PAUD (TK/KB/TPA/RA) sebesar Rp 250.000,00 per satu peserta didik per satu tahun;
2. SD/MI sebesar Rp 400.000,00 per satu peserta didik per satu tahun;
3. SMP/MTs sebesar Rp 600.000,00 per satu peserta didik per satu tahun;
4. Satuan Pendidikan Negeri yang memiliki jumlah peserta didik
dibawah 60 orang, maka alokasi besarannya dihitung sebanyak 60
orang. Kebijakan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa beberapa
komponen biaya tetap (fix cost) dari biaya operasional sekolah tidak
tergantung pada jumlah peserta didik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2020.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 dan Pasal 104 ayat (1) PP No. 12 Tahun 2019 Pengelolaan Keuangan Daerah, Gubernur/Bupati/Wali Kota wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang diajukan tersebut merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD pada tanggal 18 November 2020. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2021.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 64 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tentang APBD Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2021 yang berjumlah sebesar Rp. 4.144.451.749.668,00, yang terdiri atas pendapatan daerah, belanja, dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 9 Tahun 2020
Bank kaltim - modal daerah - PENYERTAAN - PENAMBAHAN
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2020/137
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke dalam Bank Kaltim
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan investasi Daerah, pertumbuhan dan perkembangan perekonomian Daerah, serta meningkatkan pendapatan asli Daerah perlu dilakukan penambahan penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara No. 7 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal ke dalam Bank Kaltim yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara No. 4 Tahun 2016 sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diubah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara No. 7 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke dalam Bank Kaltim.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Kab. Kutai Kartanegara No. 7 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kab. Kutai Kartanegara No. 4 Tahun 2016
Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kab. Kutai Kartanegara No. 7/2009 yang diubah adalah ketentuan Pasal 3.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan yang diubah adalah Peraturan Daerah Kab. Kutai Kartanegara No. 7 Tahun 2009.
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dana Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
Perpres No.82 Tahun 2018 Pasal 30 ayat (3) dan ayat (4) sebagaimana telah
diubah dengan Perpres No.75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres No.82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, serta Permendagri No.119 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran, dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi
Kepala Desa dan Perangkat Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Dana Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; Perpres No.82 Tahun 2018; Permendagri No.119 Tahun 2019
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, termasuk didalamnya mengatur tentang: Ketentuan Umum; Pengalokasian; Tata Cara Penyaluran, Pemotongan dan Penyetoran; Penggunaan; Laporan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2020.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 10 Tahun 2020
perusahaan daerah - BENTUK HUKUM - PERUBAHAN - TUNGGANG PARANGAN
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2020/138
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Tunggang Parangan menjadi PT Tunggang Parangan (Perseroda)
ABSTRAK:
Sebagai salah satu Kabupaten yang memiliki sumber daya alam yang cukup besar, Kutai Kartanegara juga memiliki potensi dalam bidang perikanan, pertanian, pertambangan, dan jasa umum lainnya yang perlu dikelola dan dikembangkan dalam rangka peningkatan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat. Perusahaan Daerah Tunggang Parangan merupakan salah satu badan usaha milik Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara yang didorong memberikan konstribusi bagi pendapatan asli daerah sehingga perlu ditingkatkan pengelolaannya agar lebih optimal dalam rangka mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah. Untuk mengoptimalkan pengelolaan Perusahaan Daerah Tunggang Parangan agar lebih profesional, efisien, akuntabel, transparan, dan berdaya saing perlu dilakukan perubahan bentuk menjadi perusahaan perseroan daerah. Sesuai ketentuan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perubahan bentuk badan hukum Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan peraturan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Tunggang Parangan menjadi PT Tunggang Parangan (Perseroda).
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017
Ketentuan Umum; Perubahan Bentuk; Tempat Kedudukan; Kegiatan Usaha; Jangka Waktu Berdiri; Modal; Organ; Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, dan Pelaporan; Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih; Pegawai; Pemeriksaan; Pembubaran; Ketentuan Peralihan; serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan Daerah No. 14 Tahun 2003 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Tunggang Parangan;
Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara No. 14 Tahun 2003 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Tunggang Parangan Kabupaten Kutai Karta Negara; Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah No. 14 Tahun 2003 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Tunggang Parangan; Peraturan Daerah No. 15 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 25 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Ke Dalam Perusahaan Daerah Tunggang Parangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Nilai Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
PP No.12 Tahun 2019 Pasal 58 ayat (1), (2) dan (3) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada PNS berdasarkan kemampuan keuangan daerah dengan mempertimbangkan tempat kerja, kelangkaan profesi, beban kerja dan/ atau pertimbangan obyektif lain. Menyesuaikan kondisi kemampuan keuangan daerah sebagaimana tercantum dalam APBD, maka perlu dilakukan perubahan besaran nilai Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Nilai Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014; UU No.5 Tahun 2014; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.13 Tahun 2006
Dalam peraturan ini diatur tentang Besaran Nilai Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil, termasuk didalamnya mengatur tentang: Besaran Nilai Tambahan Penghasilan didasarkan pada kemampuan Keuangan Daerah; Besaran Nilai Tambahan Penghasilan diberikan mempertimbangkan aspek:
a. tempat kerja;
b. kelangkaan profesi;
c. beban kerja;dan
d. pertimbangan objektif lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2020.
Peraturan yang Dicabut: Perbub Kukar No.33 Tahun 2016
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat