Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 75 Tahun 2019 tentang Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020, termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan yang berubah: Pasal 9 ayat (1) diubah; Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 16A
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat