Dalam Peraturan Daerah ini diatur meliputi ketentuan umum retribusi jasa usaha; jenis retribusi jasa usaha; prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi; masa retribusi, pemungutan retribusi, tata cara pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi serta sanksi; pengembalian kelebihan pembayaran; kedaluwarsa penagihan; pemeriksaan; insentif pemungutan; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan; serta ketentuan lain-lain ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat