Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 16 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha, termasuk didalamnya mengatur tentang: Ketentuan Pasal 3 ayat (2) diubah dan ditambah 1 ayat yaitu ayat (3); Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 3 Pasal yaitu Pasal 6A, Pasal 6B dan Pasal 6C; Lampiran I.A (F); Ketentuan Pasal 21 diubah; Lampiran I.D; Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 26 dihapus; Diantara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 26A; Ketentuan Pasal 39 diubah; Lampiran I.G; Ketentuan Pasal 48 diubah; Lampiran I.I; Ketentuan ayat (3) Pasal 49 diubah; Ketentuan Pasal 52 diubah; Lampiran I.J;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat