Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 1 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 16 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 16 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha, termasuk didalamnya mengatur tentang: Ketentuan Pasal 3 ayat (2) diubah dan ditambah 1 ayat yaitu ayat (3); Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 3 Pasal yaitu Pasal 6A, Pasal 6B dan Pasal 6C; Lampiran I.A (F); Ketentuan Pasal 21 diubah; Lampiran I.D; Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 26 dihapus; Diantara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 26A; Ketentuan Pasal 39 diubah; Lampiran I.G; Ketentuan Pasal 48 diubah; Lampiran I.I; Ketentuan ayat (3) Pasal 49 diubah; Ketentuan Pasal 52 diubah; Lampiran I.J;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 16 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
20 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
21 Juli 2020
Tanggal Berlaku
21 Juli 2020
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020 Nomor 129; Nomor Register Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur Nomor 20/1/2020
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 691 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kab. Kutai Kertanegara No. 16 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan