Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2021, termasuk didalamnya mengatur tentang: Ketentuan Umum; Pengalokasian; Perhitungan Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah; Tata Cara Penyaluran; Penggunaan; Laporan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat