Dalam peraturan daerah ini diatur tentang pembentukan perusahaan daerah kelistrikan dan sumber daya energi kabupaten kutai kartanegara dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, ketentuan pendirian, tempat kedudukan, tujuan dan sektor usaha, modal, pembinaan dan pengawasan, pengelolaan, badan pengawas, tahun buku, laporan keuangan dan tahunan, pemeriksaan, tanggung jawab dan ganti rugi, kelembagaan, tahun buku dan anggaran perusahaan daerah, laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan perusahaan daerah, laporan perhitungan tahunan, penetapan dan penggunaan laba, pembubaran perusahaan, pembiayaan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat