Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 76 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2020, termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan yang berubah: Pasal 12A diubah ayat (10) dan diantara ayat (11) dan ayat (12) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (11a)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat