Dalam Peraturan Bupati Ini Diatur Dengan Ketentuan Umum Pasal 1, Wewenang Dan Dasar Penetapan Tarif Pasal 2, Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan pasal 3, Kebijakna Penetapan Tarif pasal 5, Kegiatan Yang Dikenakan Tarif Pasal 6 s/d Pasal 10, Pemanfaatan Tarif Pasal 11, Ketentuan Lain-lain Pasal 12 dan 13.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat