TUGAS-URAIAN
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD.2008/NO.53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Badan Kesatuan Bangsa, Politik Dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK: |
- Dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan uraian tugas masing-masing Perangkat Daerah tersebut; Untuk maksud diatas, maka dipandang perlu untuk menetapkan Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dalam suatu Peraturan Bupati.
- Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.43 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.8 Tahun 2002; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kukar No.11 Tahun 2008; Perda Kukar No.15 Tahun 2008.
- Badan Kesbangpolinmas merupakan unsur pelaksana teknis Pemerintah Daerah, dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Badan Kesbangpolinmas mempunyai tugas melaksanakan kewenangan
Otonomi Daerah dibidang Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat. Dalam menyelenggarakan tugas, Badan Kesbangpolinmas mempunyai fungsi : a. perumusan kebijaksanaan teknis operasional dibidang Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat; b. pelaksanaan kebijaksanaan operasional, pemberian bimbingan dan pembinaan di bidang Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat; c. pelaksanaan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya; d. pengelolaan urusan ketatausahaan Badan Kesbangpolinmas.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2008.
- 23 hlm.
|