Dinas Kesehatan merupakan unsur pelaksana teknis Pemerintah Daerah, dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi serta tugas pembantuan dibidang Kesehatan. Dalam menyelenggarakan tugas, Dinas Kesehatan mempunyai fungsi : a. perumusan kebijaksanaan teknis operasional dibidang Kesehatan; b. pelaksanaan kebijaksanaan operasional, pemberian bimbingan dan pembinaan dibidang Kesehatan; c. mempersiapkan dan menyusun prosedur serta tata cara penerbitan izin dan pelaksanaan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya; d. pembinaan UPTD dibidang Kesehatan; e. pengelolaan urusan ketatausahaan Dinas Kesehatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat