Dinas Pekerjaan Umum merupakan unsur pelaksana teknis Pemerintah Daerah, dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Pekerjaan Umum mempunyai tugas melaksanakan kewenangan Otonomi Daerah dibidang Pekerjaan Umum. Dalam menyelenggarakan, Dinas Pekerjaan Umum mempunyai fungsi : a. perumusan kebijaksanaan teknis operasional dibidang pekerjaan umum; b. pelaksanaan kebijaksanaan operasional, pemberian bimbingan dan pembinaan dibidang pekerjaan umum; c. pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya; d. pengelolaan urusan ketatausahaan Dinas Pekerjaan Umum.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat