Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 47 Tahun 2008

Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dinas Pekerjaan Umum merupakan unsur pelaksana teknis Pemerintah Daerah, dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Pekerjaan Umum mempunyai tugas melaksanakan kewenangan Otonomi Daerah dibidang Pekerjaan Umum. Dalam menyelenggarakan, Dinas Pekerjaan Umum mempunyai fungsi : a. perumusan kebijaksanaan teknis operasional dibidang pekerjaan umum; b. pelaksanaan kebijaksanaan operasional, pemberian bimbingan dan pembinaan dibidang pekerjaan umum; c. pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya; d. pengelolaan urusan ketatausahaan Dinas Pekerjaan Umum.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 47 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
24 Desember 2008
Tanggal Pengundangan
24 Desember 2008
Tanggal Berlaku
24 Desember 2008
Sumber
BD.2008/NO.47
Subjek
JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 188 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan