Dinas Pertambangan dan Energi merupakan unsur pelaksana teknis Pemerintah Daerah, dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Pertambangan dan Energi mempunyai tugas melaksanakan kewenangan Otonomi Daerah dibidang Pertambangan dan Energi. Dalam menyelenggarakan tugas, Dinas Pertambangan dan Energi mempunyai fungsi : a. perumusan kebijaksanaan teknis operasional dibidang pertambangan dan energi; b. pelaksanaan kebijaksanaan operasional, pemberian bimbingan dan pembinaan dibidang pertambangan dan energi; c. mempersiapkan dan menyusun prosedur serta tata cara penerbitan izin dan pelaksanaan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya; d. pengelolaan urusan ketatausahaan Dinas Pertambangan dan Energi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat