Badan Kesbangpolinmas merupakan unsur pelaksana teknis Pemerintah Daerah, dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Badan Kesbangpolinmas mempunyai tugas melaksanakan kewenangan Otonomi Daerah dibidang Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat. Dalam menyelenggarakan tugas, Badan Kesbangpolinmas mempunyai fungsi : a. perumusan kebijaksanaan teknis operasional dibidang Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat; b. pelaksanaan kebijaksanaan operasional, pemberian bimbingan dan pembinaan di bidang Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat; c. pelaksanaan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya; d. pengelolaan urusan ketatausahaan Badan Kesbangpolinmas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat