Dinas Sosial merupakan unsur pelaksana teknis Pemerintah Daerah, dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Sosial mempunyai tugas melaksanakan kewenangan otonomi daerah di bidang Sosial. Dalam menyelenggarakan tugas, Dinas Sosial mempunyai fungsi : a. perumusan kebijakan teknis operasional dibidang Sosial; b. pelaksanaan kebijakan operasional, pemberian bimbingan dan pembinaan di bidang sosial; c. pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya; d. pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas dibidang Sosial; e. pengelolaan urusan ketatausahaan Dinas Sosial.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat