Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 54 Tahun 2008

Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Badan Lingkungan Hidup Daerah merupakan unsur pendukung Pemerintah Daerah, dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Badan Lingkungan Hidup Daerah mempunyai tugas melaksanakan kewenangan otonomi daerah dibidang Lingkungan Hidup Daerah. Dalam menyelenggarakan tugas, Badan Lingkungan Hidup Daerah mempunya fungsi : a. perumusan kebijaksanaan teknis dibidang Lingkungan Hidup Daerah; b. pelaksanaan kebijaksanaan operasional, pemberian bimbingan dan pembinaan serta pengawasan dan pengendalian dibidang Lingkungan Hidup Daerah ; c. pembinaan perizinan dan pelaksanaan umum dibidang Lingkungan Hidup Daerah; d. menyampaikan laporan secara berkala tentang pelaksanaa kegiatan sebagaimana dimaksud kepada Bupati.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 54 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
54
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
24 Desember 2008
Tanggal Pengundangan
24 Desember 2008
Tanggal Berlaku
24 Desember 2008
Sumber
BD.2008/NO.54
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 207 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan