Inspektorat dipimpin oleh seorang Inspektur yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati yang secara teknis administratif mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah. Inspektorat mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah. Inspektorat dalam melaksanakan tugas, mempunyai fungsi : a. menyusun perencanaan program pengawasan; b. merumuskan kebijakan dan fasilitasi pengawasan; c. melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah; d. melaksanakan review laporan keuangan Pemerintah Daerah dan evaluasi kinerja; e. melaksanakan pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah; f. melaksanakan monitoring dan evaluasi percepatan pemberantasan korupsi; g. melaksanakan pelayanan teknis administratif dan fungsional; dan h. menyelenggarakan urusan kesekretariatan Inspektorat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat