Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 51 Tahun 2008

Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Inspektorat Kabupaten Kutai Kartanegara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Inspektorat dipimpin oleh seorang Inspektur yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati yang secara teknis administratif mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah. Inspektorat mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah. Inspektorat dalam melaksanakan tugas, mempunyai fungsi : a. menyusun perencanaan program pengawasan; b. merumuskan kebijakan dan fasilitasi pengawasan; c. melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah; d. melaksanakan review laporan keuangan Pemerintah Daerah dan evaluasi kinerja; e. melaksanakan pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah; f. melaksanakan monitoring dan evaluasi percepatan pemberantasan korupsi; g. melaksanakan pelayanan teknis administratif dan fungsional; dan h. menyelenggarakan urusan kesekretariatan Inspektorat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 51 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Inspektorat Kabupaten Kutai Kartanegara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
24 Desember 2008
Tanggal Pengundangan
24 Desember 2008
Tanggal Berlaku
24 Desember 2008
Sumber
BD.2008/NO.51
Subjek
JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 186 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan