Dinas Perhubungan merupakan unsur pelaksana teknis Pemerintah Daerah, dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Perhubungan mempunyai tugas melaksanakan kewenangan Otonomi Daerah dibidang Perhubungan. Dalam menyelenggarakan tugas, Dinas Perhubungan mempunyai fungsi : a. perumusan kebijaksanaan teknis operasional dibidang perhubungan; b. pelaksanaan kebijaksanaan operasional, pemberian bimbingan dan pembinaan dibidang perhubungan; c. pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya; d. pembinaan UPTD dibidang perhubungan; e. pengelolaan urusan ketatausahaan Dinas Perhubungan.Dinas Perhubungan merupakan unsur pelaksana teknis Pemerintah Daerah, dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Perhubungan mempunyai tugas melaksanakan kewenangan Otonomi Daerah dibidang Perhubungan. Dalam menyelenggarakan tugas, Dinas Perhubungan mempunyai fungsi : a. perumusan kebijaksanaan teknis operasional dibidang perhubungan; b. pelaksanaan kebijaksanaan operasional, pemberian bimbingan dan pembinaan dibidang perhubungan; c. pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya; d. pembinaan UPTD dibidang perhubungan; e. pengelolaan urusan ketatausahaan Dinas Perhubungan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat