Dinas Perkebunan merupakan unsur pelaksana teknis Pemerintah Daerah, dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Perkebunan mempunyai tugas melaksanakan kewenangan Otonomi Daerah dibidang Perkebunan. Dalam menyelenggarakan tugas, Dinas Perkebunan mempunyai fungsi : a. perumusan program kebijaksanaan teknis operasional dibidang perkebunan; b. pelaksanaan kebijaksanaan operasional, pemberian bimbingan dan pembinaan dibidang perkebunan; c. pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya; d. pembinaan UPTD dibidang perkebunan; e. pengelolaan urusan ketatausahaan Dinas Perkebunan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat