Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja RSUD Brigjend H. Hasan Basry Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
Klasifikasi Rumah Sakit Umum Daerah Daerah Brigjend. H. Hasan Basry Kabupaten Hulu Sungai Selatan telah ditetapkan sebagai Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.02.03/I/0848/2015 tentang Penetapan Kelas Rumah Sakit Umum Daerah Brigjend. H. Hasan Basry Kandangan. Sehubungan dengan peningkatan kelas sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka untuk menyesuaikan kebutuhan dan beban kerja organisasi serta untuk memenuhi mutu layanan kepada masyarakat, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Rumah Sakit Umum Daerah Brigjend. H. Hasan Basry Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No 1 Tahun 2014; Permenkes No. 1045/MENKES/PER/XI/2006; Permenkes No. 340/MENKES/PER/III/2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Rumah Sakit Umum Daerah Brigjend. H. Hasan Basry Kandangan, dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Pembentukan;
c. Kedudukan, Tugas dan Fungsi;
d. Susunan Organisasi;
e. Instalasi, Komite, Satuan Pemeriksa Internal dan Kelompok Jabatan Fungsional;
f. Tata Kerja;
g. Jabatan, Pengangkatan dan Pemberhentian;
h. Dewan Pengawas Rumah Sakit;
i. Pembiayaan;
j. Ketentuan Peralihan;
k. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 13 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyedian Dana Cadangan Kegiatan Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Dalam rangka membiayai program dan kegiatan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2018 penyediaan dananya tidak dapat dibebankan dalam satu Tahun Anggaran. Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut sesuai ketentuan Pasal 122 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu dibentuk Dana Cadangan kegeiatan pemilihan tersebut.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2015; PP No. 68 Tahun 1999; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No 13 Tahun 2006.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pembentukan Dana Cadangan Kegiatan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2018, dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Maksud dan Tujuan;
c. Program dan Kegiatan Yang Dibiayai;
d. Besaran dan Rincian Tahunan Dana Cadangan;
e. Sumber Dana Cadangan;
f. Pengelolaan;
g. Ketentuan Lain-lain;
h. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepada Bank Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat serta peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepada Bank Kalsel.
UUD Tahun 1945 pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No 13 Tahun 2006; Peraturan BI No. 14/26/PBI/2012; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Prov. Kalsel No. 4 Tahun 2011; Perda Kabda. Tk. II No. 1 Tahun 1998; Perda Kab. HSS No. 14 Tahun 2005; Perda Kab. HSS No. 15 Tahun 2006; Perda Kab. HSS No. 20 Tahun 2007; Perda Kab. HSS No. 26 Tahun 2007; Perda Kab. HSS No. 8 Tahun 2009; Perda Kab. HSS No. 5 Tahun 2010; Perda Kab. HSS No. 6 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepada Bank Kalsel, dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Tujuan;
c. Penyertaan Modal Daerah;
d. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2015.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Selatan guna memberikan dan meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Selatan, maka perlu pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana serta biaya operasional. Guna mendukung upaya Perusahaan Daerah Air Minum, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan perlu melakukan penyertaan modal
UUD Tahun 1945 pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Perda Kabda. Tk. II No. 10 Tahun 1990; Perda Kabda. Tk. II No. 1 Tahun 1998; Perda Kab. HSS No. 26 Tahun 2007; Perda Kab. HSS No. 6 Tahun 2014; Perda Kab. HSS No. 13 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Tujuan dan Sasaran;
c. Penyertaan Modal;
d. Bagi Hasil Keuntungan;
e. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2015.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pemberian Nama Fasilitas Umum dan Fasilitas Umum Tertentu Aset Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi aset Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan diupayakan pengamanan dan pengawasan serta untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi, perlu dilakukan pemberian nama maupun perubahan nama. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Pemberian dan Perubahan Nama Jalan, Bangunan, Kawasan Fasilitas Tertentu Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
UUD Tahun 1945 pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 20 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No 17 Tahun 2007; Permendagri No 1 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pedoman Pemberian dan Perubahan Nama Fasilitas Umum dan Fasilitas Umum Tertentu Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dengan isi singkat sebagai berikut:
a) Ketentuan Umum;
b) Maksud dan Tujuan;
c) Prinsip Penamaan dan Perubahan Nama;
d) Kriteria Pemberian dan Perubahan Nama;
e) Obyek Penamaan;
f) Tata Cara Pemberian dan Perubahan Nama;
g) Ketentuan Peralihan;
h) Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2015.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 1 Tahun 2014; Perda Kab. HSS No. 5 Tahun 2010; Perda Kab. HSS No. 12 Tahun 2014; Perda Kab. HSS No. 13 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 yang terdiri atas 11 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2015.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Rokok mengandung zat psikoaktif membahayakan yang dapat menimbulkan adiksi serta menurunkan derajat kesehatan manusia. asap rokok tidak hanya membahayakan kesehatan perokok aktif tetapi juga menimbulkan pencemaran udara yang membahayakan kesehatan orang lain. Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Terhadap Kesehatan maka Pemerintah Daerah wajib mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok. Sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, maka Pemerintah Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2005; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 109 Tahun 2012; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2003.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Kawasan Tanpa Rokok, dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Asas, Tujuan dan Prinsip;
c. Kawasan Tanpa Rokok;
d. Kewajiban dan Larangan;
e. Peran Serta Masyarakat;
f. Pembinaan dan Pengawasan;
g. Ketentuan Penyidikan;
h. Sanksi Administratif;
i. Ketentuan Pidana;
j. Ketentuan Peralihan;
k. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2015.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 7 Tahun 2015
konstruksi, sipil, arsitek, bangunan dan infrastruktur
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2015/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis Bangunan Gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungan. Penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dapat memberikan keamanan bagi lingkungannya. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 4 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2011; UU No. 2 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 13 Tahun 1995; PP No. 28 Tahun 2000; PP No. 29 Tahun 2000; PP No. 30 Tahun 2000; PP No. 15 Tahun 2005; PP No. 16 Tahun 2005; PP NO. 36 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 34 tahun 2006; PP No. 38 tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 26 tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2011; PP No. 27 tahun 2012; Permendagri No. 7 Tahun 1993; Permendagri No. 1 Tahun 2007; PMNPR No. 34/PERMEN/M/2006; PERMEN PU No. 06/PRT/M/2007; PERMEN PU No. 24/PRT/M/2007; PERMEN PU 25/PRT/M/2007; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 tahun 2009, Nomor 07/PRT/M/2009, Nomor 19/PER/M. Kominfo/03/2009, Nomor 3/P/2009; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kab. HSS No. 30 Tahun 2007; Perda Kab. HSS No. 13 Tahun 2011; Perda Kab. HSS No. 2 Tahun 2013; Perda Kab. HSS No. 3 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Bangunan Gedung, dengan isi singkat sebagai berikut:
a) Ketentuan Umum;
b) Maksud, Tujuan, dan Lingkup;
c) Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung;
d) Persyaratan Bangunan Gedung;
e) Penyelenggaraan BangunanGedung;
f) Tim Ahli Bangunan Gedung;
g) Peran masyarakat Dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung;
h) Pembinaan;
i) Sanksi Administratif;
j) Ketentuan Penyidikan;
k) Ketentuan Peralihan;
l) Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2015.
82 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 6 Tahun 2015
PERDA Kab. Hulu Sungai Selatan No. 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Pencatatan Sipil
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
Guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan dalam rangka meningkatkan kepada pelayanan masyarakat melalui upaya penerimaan retribusi sebagai salah satu Pendapatan Asli Daerah telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggatian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Pencatatan Sipil. Sesuai dengan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya, maka Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Pencatatan Sipil sudah tidak sesuai lagi
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 9 Tahun 1992; UU No. 37 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 52 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 9 Tahun 1975; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 25 Tahun 2008; Perpres No. 35 Tahun 2010; Permendagri No. 19 Tahun 2010; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kab. HSS No. 26 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Pencatatan Sipil ( Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2010 Nomor 2, Tambahan Lembaran daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2015.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, terdapat beberapa ketentuan di Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang perlu dilakukan perubahan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 9 Tahun 1992; UU No. 37 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 52 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 9 Tahun 1975; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 25 Tahun 2008; Perpres No. 35 Tahun 2010; Permendagri No. 19 Tahun 2010; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kab. HSS No. 29 Tahun 2007; Perda Kab. HSS No. 13 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, dengan perubahan sebagai berikut:
a. Ketentuan Pasal 1 diubah;
b. Pasal 2 diubah;
c. Ketentuan ayat (2) Pasal 3 diubah;
d. Ketentuan Pasal 6 diubah;
e. Ketentuan Paragraf 3 dan Pasal 14 diubah;
f. Ketentuan Paragraf 1 Pasal 16 diubah;
g. Ketentuan Paragraf 2 Pasal 17 diubah;
h. Ketentuan Paragraf 3 Pasal 18 diubah;
i. Ketentuan Pasal 20 diubah;
j. Ketentuan ayat (1) Pasal 25 diubah;
k. Ketentuan Pasal 27 diubah;
l. Ketentuan Pasal 28 diubah;
m. Ketentuan Pasal 30 diubah;
n. Paragraf 4 dan Pasal 34 dihapus;
o. Ketentuan Pasal 44, diubah;
p. Ketentuan Pasal 63 diubah;
q. Ketentuan Pasal 64 diubah;
r. Ketentuan Pasal 66 diubah;
s. Ketentuan Pasal 68 diubah;
t. Ketentuan Pasal 69 diubah;
u. Ketentuan Pasal 70 diubah;
v. Ketentuan Pasal 72 diubah;
w. Ketentuan Pasal 73 diubah;
x. Ketentuan Pasal 74 diubah;
y. Ketentuan Pasal 76 diubah;
z. Pasal 88 di hapus;
aa. Pasal 89 di hapus;
bb. Pasal 90 di hapus;
cc. Pasal 91 di hapus;
dd. Pasal 92 di hapus;
ee. Ketentuan Pasal 94 diubah;
ff. Pasal 97 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2015.
18 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat