Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Pembentukan Dana Cadangan Kegiatan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2018, dengan isi singkat sebagai berikut: a. Ketentuan Umum; b. Maksud dan Tujuan; c. Program dan Kegiatan Yang Dibiayai; d. Besaran dan Rincian Tahunan Dana Cadangan; e. Sumber Dana Cadangan; f. Pengelolaan; g. Ketentuan Lain-lain; h. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat