Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil dengan sistematika; Ketentuan Umum; Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Penghitungan Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besaran Tarif; Struktur dan Besaran Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan dan Masa Retribusi; Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Sanksi Administrasi; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat