Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Pencatatan Sipil ( Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2010 Nomor 2, Tambahan Lembaran daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat