Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 6 Tahun 2015

Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Pencatatan Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Pencatatan Sipil ( Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2010 Nomor 2, Tambahan Lembaran daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Pencatatan Sipil
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kandangan
Tanggal Penetapan
01 Juni 2015
Tanggal Pengundangan
01 Juni 2015
Tanggal Berlaku
01 Juni 2015
Sumber
LD.2015/NO.6
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 802 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Hulu Sungai Selatan No. 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
    Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Pencatatan Sipil

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan