Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Rumah Sakit Umum Daerah Brigjend. H. Hasan Basry Kandangan, dengan isi singkat sebagai berikut: a. Ketentuan Umum; b. Pembentukan; c. Kedudukan, Tugas dan Fungsi; d. Susunan Organisasi; e. Instalasi, Komite, Satuan Pemeriksa Internal dan Kelompok Jabatan Fungsional; f. Tata Kerja; g. Jabatan, Pengangkatan dan Pemberhentian; h. Dewan Pengawas Rumah Sakit; i. Pembiayaan; j. Ketentuan Peralihan; k. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat