Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang memuat Ketentuan Umum; Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Tipe Perangkat Daerah; Unit Pelaksana Teknis; Staf Ahli; Kepegawaian; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat