Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 10 Tahun 2015

Pedoman Pemberian Nama Fasilitas Umum dan Fasilitas Umum Tertentu Aset Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Pedoman Pemberian dan Perubahan Nama Fasilitas Umum dan Fasilitas Umum Tertentu Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dengan isi singkat sebagai berikut: a) Ketentuan Umum; b) Maksud dan Tujuan; c) Prinsip Penamaan dan Perubahan Nama; d) Kriteria Pemberian dan Perubahan Nama; e) Obyek Penamaan; f) Tata Cara Pemberian dan Perubahan Nama; g) Ketentuan Peralihan; h) Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Nama Fasilitas Umum dan Fasilitas Umum Tertentu Aset Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kandangan
Tanggal Penetapan
21 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
21 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
21 Agustus 2015
Sumber
LD.2015/NO.10
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 934 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Hulu Sungai Selatan No. 6 Tahun 2020 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan