Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Pedoman Pemberian dan Perubahan Nama Fasilitas Umum dan Fasilitas Umum Tertentu Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dengan isi singkat sebagai berikut: a) Ketentuan Umum; b) Maksud dan Tujuan; c) Prinsip Penamaan dan Perubahan Nama; d) Kriteria Pemberian dan Perubahan Nama; e) Obyek Penamaan; f) Tata Cara Pemberian dan Perubahan Nama; g) Ketentuan Peralihan; h) Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat