Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 7 Tahun 2015

Bangunan Gedung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Bangunan Gedung, dengan isi singkat sebagai berikut: a) Ketentuan Umum; b) Maksud, Tujuan, dan Lingkup; c) Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung; d) Persyaratan Bangunan Gedung; e) Penyelenggaraan BangunanGedung; f) Tim Ahli Bangunan Gedung; g) Peran masyarakat Dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung; h) Pembinaan; i) Sanksi Administratif; j) Ketentuan Penyidikan; k) Ketentuan Peralihan; l) Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kandangan
Tanggal Penetapan
01 Juni 2015
Tanggal Pengundangan
01 Juni 2015
Tanggal Berlaku
01 Juni 2015
Sumber
LD.2015/NO.7
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 865 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan