Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Bangunan Gedung, dengan isi singkat sebagai berikut: a) Ketentuan Umum; b) Maksud, Tujuan, dan Lingkup; c) Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung; d) Persyaratan Bangunan Gedung; e) Penyelenggaraan BangunanGedung; f) Tim Ahli Bangunan Gedung; g) Peran masyarakat Dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung; h) Pembinaan; i) Sanksi Administratif; j) Ketentuan Penyidikan; k) Ketentuan Peralihan; l) Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat