Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dengan isi singkat sebagai berikut: a. Ketentuan Umum; b. Tujuan dan Sasaran; c. Penyertaan Modal; d. Bagi Hasil Keuntungan; e. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat