Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 5 Tahun 2015

Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, dengan perubahan sebagai berikut: a. Ketentuan Pasal 1 diubah; b. Pasal 2 diubah; c. Ketentuan ayat (2) Pasal 3 diubah; d. Ketentuan Pasal 6 diubah; e. Ketentuan Paragraf 3 dan Pasal 14 diubah; f. Ketentuan Paragraf 1 Pasal 16 diubah; g. Ketentuan Paragraf 2 Pasal 17 diubah; h. Ketentuan Paragraf 3 Pasal 18 diubah; i. Ketentuan Pasal 20 diubah; j. Ketentuan ayat (1) Pasal 25 diubah; k. Ketentuan Pasal 27 diubah; l. Ketentuan Pasal 28 diubah; m. Ketentuan Pasal 30 diubah; n. Paragraf 4 dan Pasal 34 dihapus; o. Ketentuan Pasal 44, diubah; p. Ketentuan Pasal 63 diubah; q. Ketentuan Pasal 64 diubah; r. Ketentuan Pasal 66 diubah; s. Ketentuan Pasal 68 diubah; t. Ketentuan Pasal 69 diubah; u. Ketentuan Pasal 70 diubah; v. Ketentuan Pasal 72 diubah; w. Ketentuan Pasal 73 diubah; x. Ketentuan Pasal 74 diubah; y. Ketentuan Pasal 76 diubah; z. Pasal 88 di hapus; aa. Pasal 89 di hapus; bb. Pasal 90 di hapus; cc. Pasal 91 di hapus; dd. Pasal 92 di hapus; ee. Ketentuan Pasal 94 diubah; ff. Pasal 97 dihapus.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kandangan
Tanggal Penetapan
01 Juni 2015
Tanggal Pengundangan
01 Juni 2015
Tanggal Berlaku
01 Juni 2015
Sumber
LD.2015/NO.5
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 684 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan