Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, dengan perubahan sebagai berikut: a. Ketentuan Pasal 1 diubah; b. Pasal 2 diubah; c. Ketentuan ayat (2) Pasal 3 diubah; d. Ketentuan Pasal 6 diubah; e. Ketentuan Paragraf 3 dan Pasal 14 diubah; f. Ketentuan Paragraf 1 Pasal 16 diubah; g. Ketentuan Paragraf 2 Pasal 17 diubah; h. Ketentuan Paragraf 3 Pasal 18 diubah; i. Ketentuan Pasal 20 diubah; j. Ketentuan ayat (1) Pasal 25 diubah; k. Ketentuan Pasal 27 diubah; l. Ketentuan Pasal 28 diubah; m. Ketentuan Pasal 30 diubah; n. Paragraf 4 dan Pasal 34 dihapus; o. Ketentuan Pasal 44, diubah; p. Ketentuan Pasal 63 diubah; q. Ketentuan Pasal 64 diubah; r. Ketentuan Pasal 66 diubah; s. Ketentuan Pasal 68 diubah; t. Ketentuan Pasal 69 diubah; u. Ketentuan Pasal 70 diubah; v. Ketentuan Pasal 72 diubah; w. Ketentuan Pasal 73 diubah; x. Ketentuan Pasal 74 diubah; y. Ketentuan Pasal 76 diubah; z. Pasal 88 di hapus; aa. Pasal 89 di hapus; bb. Pasal 90 di hapus; cc. Pasal 91 di hapus; dd. Pasal 92 di hapus; ee. Ketentuan Pasal 94 diubah; ff. Pasal 97 dihapus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat