Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2021/NO.5: 11 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 311 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 104 ayat (1) PP No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama; Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No.27 Tahun 2021.
APBD Tahun Anggaran 2022 berjumlah Rp2.659.632.188.625,00 terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah dengan rincian sebagai berikut: a. Pendapatan Daerah Rp2.659.632.188.625,00; b. Belanja Daerah Rp2.651.632.188.625,00 Total Surplus/(Defisit) Rp 8.000.000.000,00;c. Pembiayaan Daerah 1. Penerimaan Rp 2.000.000.000,00 2. Pengeluaran Rp 10.000.000.000,00 Pembiayaan Netto (Rp 8.000.000.000,00) Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp0,00 . Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp 2.659.632.188.625,00 (dua triliun enam ratus lima puluh sembilan miliar enam ratus tiga puluh dua juta seratus delapan puluh delapan ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) bersumber dari: a. PAD; b. Pendapatan Transfer; dan c. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah. PAD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp 231.068.942.156,00 (dua ratus tiga puluh satu miliar enam puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh dua ribu seratus lima puluh enam rupiah) terdiri atas: a. Pajak Daerah; b. Retribusi Daerah; c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan; dan d. Lain-Lain PAD Yang Sah. Pendapatan Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b direncanakan sebesar Rp2.401.285.246.469,00 (dua triliun empat ratus satu miliar dua ratus delapan puluh lima juta dua ratus empat puluh enam ribu empat ratus enam puluh sembilan rupiah) terdiri atas: a. Pendapatan Transfer pemerintah pusat; dan b. Pendapatan Transfer antar daerah. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c berupa Lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp27.278.000.000,00 (dua puluh tujuh miliar dua ratus tujuh puluh delapan juta rupiah). Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp 2.651.632.188.625,00 (dua triliun enam ratus lima puluh satu miliar enam ratus tiga puluh dua juta seratus delapan puluh delapan ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) terdiri atas: a. belanja operasi; b. belanja modal; c. belanja tidak terduga; dan d. belanja transfer.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2021.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2021/NO.5: 11 HLM/TLD.217
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2021-2026;
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; KEPGUB No.050/K.051/2021 Tahun 2021
RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan sebagai: a. pedoman penyusunan Renstra PD yang memuat tujuan, sasaran, program dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan/atau Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap PD; dan Perda-Kubar/180/2021 b. pedoman penyusunan RKPD yang memuat rancangan kerangka ekonomi Daerah, prioritas Pembangunan Daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. RPJMD Tahun 2021-2026 berpedoman pada: a. rencana pembangunan jangka menengah nasional Tahun 2020-2024; b. rencana pembangunan jangka menengah daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019-2023; c. RPJPD Tahun 2005-2025; d. rencana tata ruang wilayah Daerah Tahun 2011-2031; e. rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota sekitar; dan f. kajian lingkungan hidup strategis. Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD Tahun 2021-2026 yang dilaksanakan oleh Kepala BP3D. Perubahan RPJMD Tahun 2021-2026 dapat dilakukan apabila: a. hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana Pembangunan Daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; b. hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa substansi yang dirumuskan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. terjadi perubahan yang mendasar mencakup antara lain terjadinya bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran Daerah, perubahan kebijakan nasional, atau perubahan kebijakan nasional; dan/atau d. bertentangan dengan kebijakan nasional dan/atau Provinsi Kalimantan Timur.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2021.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 3 Tahun 2021
PERDA Kab. Kutai Barat No. 8 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 8 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2021/NO.3: 11 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 317 ayat (1) UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 177 PP No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran
Dasar Hukum: UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2020; PP No.109 Tahun 2000; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.64 Tahun 2020; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda No.8 Tahun 2020
: Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 semula sebesar Rp.2.241.843.665.826,00 bertambah sebesar Rp.702.684.810.144,00 sehingga menjadi Rp.2.944.528.475.970,00 dengan rincian sebagai berikut: a. Pendapatan Daerah 1. Semula Rp. 2.165.586.622.026,00 2. Bertambah/(berkurang) Rp. 81.978.861.880, 00 Jumlah Pendapatan Daerah Setelah Perubahan Rp. 2.247.565.483.906,00 b. Belanja Daerah 1. Semula Rp. 2.241.843.665.826,00 2. Bertambah/(berkurang) Rp. 702.684.810.144,00 Jumlah Belanja Daerah Setelah Perubahan Rp. 2.944.528.475.970,00 c. Pembiayaan Daerah 1. Penerimaan Pembiayaan a) Semula Rp. 88.432.043.800,00 b) Bertambah/(berkurang) Rp. 620.705.948.264,00 Jumlah Penerimaan Pembiayaan Setelah Perubahan Rp. 709.137.992.064,00 2. Pengeluaran Pembiayaan 1) Semula Rp. 12.175.000.000,00 2) Bertambah/(berkurang) Rp. 0,00 Jumlah Pengeluaran Pembiayaan Setelah Perubahan Rp. 12.175.000.000,00 Jumlah Pembiayaan Neto Setelah Perubahan Rp. 696.962.992.064,00 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Setelah Perubahan Rp. 0,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2021.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2021/NO.2: 7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
: untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014; KEPGUB Kaltim No.188.34/4098/1929-III/BPKAD.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan memuat: a. laporan realisasi anggaran; b. laporan perubahan saldo anggaran lebih; c. neraca; d. laporan operasional; e. laporan arus kas; f. laporan perubahan ekuitas; dan g. catatan atas laporan keuangan. Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a Tahun Anggaran 2020 sebagai berikut: a. Pendapatan Rp. 2.219.431.739.046,89 b. Belanja Rp. 1.729.944.421.644,82 c. Transfer Rp. 340.592.712.898,00 Surplus/(Defisit) Rp. 148.894.604.504,07 d. Pembiayaan - Penerimaan Rp. 574.243.387.560,00 - Pengeluaran Rp. (15.000.000.000,00) Pembiayaan Neto Rp. 559.243.387.560,00 e. Silpa Tahun Berkenaan Rp. 708.137.992.064,07. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b per 31 Desember Tahun 2020 sebagai berikut: a. Saldo Anggaran Lebih Awal Rp. 572.967.567.466,63 b. Penggunaan SAL sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan Rp. 572.966.050.465,63 c. Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SILPA/SIKPA) Rp. 708.137.992.064,07 d. Koreksi Kesalahan Pembukuan Tahun Sebelumnya Rp. (1.517.001,00) e. Lain-lain Rp. 0,00 f. Saldo Anggaran Lebih Akhir Rp. 708.137.992.064,07. Laporan Perubahan Ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f per 31 Desember Tahun 2020 sebagai berikut: a. Ekuitas Awal Rp. 6.257.917.619.553,40 b. Surplus/Defisit-LO Rp. 199.614.973.359,10 c. Koreksi Nilai Persediaan Rp. 27.888.000,00 d. Koreksi Ekuitas Lainnya Rp. (328.340.695.169,29) e. Ekuitas Akhir Rp. 6.129.219.785.743,21
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2021.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 1 Tahun 2021
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kab. Kutai Barat No. 6 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kutai Barat Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kutai Barat
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2021/NO.2: 7 HLM/TLD.216
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka pengembangan kegiatan usaha, penguatan struktur permodalan, penugasan Pemerintah Daerah dan peningkatan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kutai Barat, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, perlu dilakukan Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum; Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kutai Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kutai Barat perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kutai Barat;
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; Perda No.6 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.5 Tahun 2019.
Jumlah Modal Dasar PDAM Tirta Sendawar Kabupaten Kutai Barat sebesar Rp. 849.088.920.098.00 (delapan ratus empat puluh sembilan milyar delapan puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh ribu sembilan puluh delapan rupiah) yang terdiri dari: a. Jumlah Total Aset Hibah PDAM Kabupaten Tingkat II Kutai kepada PDAM Tirta Sendawar Kabupaten Kutai Barat sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Aset PDAM Nomor : 690/253/PDAM/I/2001 Tanggal 19 Januari 2001 sebesar Rp. 2.078.493.068.00 (dua milyar tujuh puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu enam puluh delapan rupiah). Besaran Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Tahap Pertama kepada PDAM tahun 2012 ditetapkan sebesar Rp. 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah) dianggarkan APBDP Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2012.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2021.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014; Perda No.6 Tahun 2013.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 51 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Dalam rangka penanganan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan untuk mendorong Wajib Pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya, serta sebagai salah satu upaya peningkatan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu dibuat instrumen kebijakan yang mengatur mengenai penghapusan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; bahwa sesuai kententuan Pasal 107 ayat (2) dan ayat (3) UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tata cara penghapusan sanksi administratif pajak diatur dengan Peraturan Kepala Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; Perda No.10 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.33 Tahun 2013.
Dalam rangka penanganan piutang PBB P2 yang merupakan pelimpahan dari Pemerintah Pusat sebelum dikelola oleh Pemerintah Daerah dan untuk mendorong Wajib Pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya serta untuk meningkatkan penerimaan PBB P2, Kepala Badan dapat menghapuskan Sanksi Administratif; Penghapusan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap sanksi administratif PBB P2; Masa Pelaksanaan penghapusan sanksi administratif PBB P2 diusulkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah ke Bupati. Pelaksanaan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan surat keputusan Bupati. Penghapusan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan terhadap sanksi administratif PBB P2 sampai dengan tahun pajak 2020. Penghapusan Sanksi Administratif PBB P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan mulai tanggal 1 April 2022 sampai dengan tanggal 1 April 2024. Untuk memperoleh penghapusan Sanksi Administratif PBB P2 Wajib Pajak harus menyampaikan permohonan secara tertulis yang ditanda tangani pemohon. Kepala Bidang PBB P2 membuat laporan penghapusan sanksi administratif PBB P2 kepada Kepala Badan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) pada setiap bulan berikutnya atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. uraian mengenai pelaksanaan kebijakan penghapusan Sanksi Administratif, permasalahan yang dihadapi dan langkah penanganannya; b. data rekapitulasi, yang berisi data antara lain: 1. tahun pajak; 2. nomor objek pajak (NOP); 3. jumlah nilai ketetapan; 4. pembayaran dan sisa pokok pajak; 5. jumlah besaran Sanksi Administratif yang ditetapkan; dan 6. jumlah besaran Sanksi Administratif yang dihapuskan. Sebelum pelaksanaan pemberian penghapusan Sanksi Administratif PBB P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Bapenda terlebih dahulu melakukan sosialisasi dan memberikan informasi mengenai pelaksanaan penghapusan Sanksi Administratif PBB P2 kepada masyarakat dan Wajib Pajak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2021.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; Perda No.10 Tahun 2010
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 50 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghapusan Sanksi Administratif Keterlambatan Pembayaran Pajak Daerah Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
Dengan adanya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang cenderung meningkat dari waktu ke waktu, sehingga menimbulkan kerugian material, dan telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat; dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diperlukan langkah langkah cepat, tepat, fokus, terpadu serta sinergi untuk memperkuat ekonomi masyarakat, terutama pelaku usaha dan usaha mikro kecil dan menengah di Kabupaten Kutai Barat; berdasarkan Pasal 78 ayat (2) huruf a Perda Kabupaten Kutai Barat No.10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, Bupati dapat mengurangkan atau menghapus sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghapusan Sanksi Administratif Keterlambatan Pembayaran Pajak Daerah Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; Perda No.10 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan UU No.33 Tahun 2013
Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak melakukan pembayaran pajak tanpa dikenakan sanksi administratif yang diberikan dalam jangka waktu tertentu. Peraturan Bupati ini bertujuan: a. mendorong partisipasi Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran Pajak pada saat pandemi COVID-19; b. mengoptimalkan upaya penerimaan Daerah dari Pajak; dan c. mengoptimalkan upaya penyelesaian tunggakan Pajak. Sasaran jenis pajak yang dihapus sanksi administratif Pajak Yang Terutang, meliputi pajak daerah: a. Pajak Hotel; b. Pajak Restoran; c. Pajak Hiburan; d. Pajak Reklame; e. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; f. Pajak Penerangan Jalan; g. Pajak Parkir; h. Pajak Air Tanah; dan i. Pajak Sarang Burung Walet. Penghapusan sanksi administratif Pajak, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penghapusan denda atas keterlambatan Pembayaran Pajak sebesar 100% (seratus persen). Penghapusan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat (2) dilakukan tanpa mekanisme permohonan Wajib Pajak. Kepala BAPENDA melaporkan hasil pelaksanaan penghapusan sanksi administratif keterlambatan pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada Bupati. Pelaksanaan penghapusan sanksi administratif Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dievaluasi dan dilakukan penyesuaian berdasarkan pertimbangan status keadaan darurat bencana non alam wabah penyakit akibat COVID- 19 didaerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2021.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; Perda No.10 Tahun 2010
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 49 Tahun 2021
PERBUP Kab. Kutai Barat No. 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 Mengubah Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Perda No.5 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PPNo.12 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No.27 Tahun 2021; Perda No.5 Tahun 2021
APBD terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp2.659.632.188,00 (dua triliun enam ratus lima puluh sembilan miliar enam ratus tiga puluh dua juta seratus delapan puluh delapan rupiah) yang bersumber dari: a. PAD; b. Pendapatan Transfer; dan c. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah. Anggaran PAD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp231.068.942.156,00 (dua ratus tiga puluh satu miliar enam puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh dua ribu seratus lima puluh enam rupiah) terdiri atas: a. Pajak Daerah; b. Retribusi Daerah; c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan; dan d. Lain-Lain PAD Yang Sah. Anggaran Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a direncanakan sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), terdiri atas: a. pajak hotel; b. pajak restoran; c. pajak hiburan; d. pajak reklame; e. pajak penerangan Jalan; f. pajak air tanah; g. pajak sarang burung walet; h. pajak mineral bukan logam dan batuan; i. pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan; dan j. bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Anggaran Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp7.480.515.402,00 (tujuh miliar empat ratus delapan puluh juta lima ratus lima belas ribu empat ratus dua rupiah), terdiri atas: a. retribusi jasa umum; b. retribusi jasa usaha; dan c. retribusi perizinan tertentu. Anggaran Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c berupa bagian laba yang dibagikan kepada Pemerintah Daerah (dividen) atas penyertaan modal pada badan usaha milik Daerah direncanakan sebesar Rp5.649.637.918,00 (lima miliar enam ratus empat puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus delapan belas rupiah). Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp2.651.632.188.625,00 (dua triliun enam ratus lima puluh satu miliar enam ratus tiga puluh dua juta seratus delapan puluh delapan ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) terdiri atas: a. belanja operasi; b. belanja modal; c. belanja tidak terduga; dan d. belanja transfer. Anggaran pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah) terdiri atas: a. penerimaan pembiayaan; dan b. pengeluaran pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2021.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014.
34 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 48 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
dalam rangka melaksanakan ketentuan PP No.69 Tahun 2010 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah, maka dalam rangka mengoptimalkan Pencapaian kinerja tertentu dalam pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan termasuk, tenaga lain yang membantu terlaksananya pemungutan, diberikan insentif sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Pajak Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang–undangan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana maksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah;
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.69 Tahun 2010; Perda No.10 Tahun 2010
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif pemungutan Pajak dan Retribusi dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan serta karakteristik dan kondisi obyektif Daerah. Insentif diberikan kepada Instansi pelaksana Pemungutan Pajak dan Retribusi. Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara proporsional dibayarkan kepada: a. Pejabat dan pegawai Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi sesuai dengan tanggung jawab masing-masing; b. Kepala Daerah dan wakil kepala Daerah sebagai penanggung jawab Pengelolaan Keuangan Daerah; c. Sekretaris Daerah selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah; d. pemungut Pajak Bumi dan Bangunan pada tingkat desa/kelurahan dan kecamatan, kepala desa/lurah atau sebutan lain dan camat, dan tenaga lainnya yang ditugaskan oleh Instansi Pelaksana Pemungut Pajak; dan e. pihak lain yang membantu Instansi Pelaksana pemungut Pajak dan Retribusi. Insentif diberikan apabila Realisasi pencapaian target Pajak dan Retribusi mencapai kinerja tertentu. Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk meningkatkan: a. kinerja Instansi; b. semangat kerja bagi pejabat atau pegawai Instansi; c. Pendapatan Daerah; dan d. Pelayanan kepada masyarakat. Penghitungan kinerja tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk target penerimaan per jenis Pajak dan Retribusi Daerah ditetapkan sebagai berikut: a. Sampai dengan triwulan I : 15 % (lima belas perseratus); b. Sampai dengan triwulan II : 40% (empat puluh perseratus); c. Sampai dengan triwulan III : 75% (tujuh puluh lima perseratus); dan d. Sampai dengan triwulan IV : 100% (seratus perseratus). Besaran Insentif ditetapkan 5% (lima persen) dari rencana penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Tahun Anggaran berkenaan untuk tiap jenis Pajak dan Retribusi. (2) Besaran Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui APBD Tahun Anggaran berkenaan. Besarnya pembayaran Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, untuk setiap bulannya dikelompokkan berdasarkan realisasi penerimaan Pajak dan Retribusi tahun anggaran sebelumnya dengan ketentuan paling tinggi 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat, dengan nilai realisasi penerimaan Pajak dan Retribusi di bawah Rp.1.000,000,000,000,00 (satu triliun rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2021.
Peraturan yang Diubah: UU No.27 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014; UU No.28 Tahun 2009
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 47 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan sinkronisasi program, kegiatan dan sub kegiatan Perangkat Daerah dengan PERBUP Kutai Barat No.33 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2022; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2022
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.8 Tahun 2008; Permendagri No.86 Tahun 2017
Renja PD Tahun 2022 merupakan dokumen perencanaan program, kegiatan dan sub kegiatan PD untuk periode 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal 1 Januari 2022 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. Renja PD Tahun 2022 memuat program, kegiatan dan sub kegiatan beserta pagu indikatif PD. Renja PD Tahun 2022 berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022. Renja PD Tahun 2022 menjadi pedoman PD dalam menyusun RKA PD Tahun 2022. Penjabaran Renja PD Tahun 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) disusun dengan sistematika sebagai berikut: a. BAB I : PENDAHULUAN; b. BAB II : HASIL EVALUASI RENJA PERANGKAT DAERAH TAHUN LALU; c. BAB III : TUJUAN DAN SASARAN PERANGKAT DAERAH; d. BAB IV : RENCANA KERJA DAN PENDANAAN PERANGKAT DAERAH; dan e. BAB V : PENUTUP. (2) Penjabaran Renja PD Tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2021.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014.
4 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat