BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Mengubah :
PERDA Kab. Kutai Barat No. 6 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kutai Barat Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kutai Barat
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2021/NO.2: 7 HLM/TLD.216
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka pengembangan kegiatan usaha, penguatan struktur permodalan, penugasan Pemerintah Daerah dan peningkatan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kutai Barat, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, perlu dilakukan Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum; Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kutai Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kutai Barat perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kutai Barat;
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; Perda No.6 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.5 Tahun 2019.
Jumlah Modal Dasar PDAM Tirta Sendawar Kabupaten Kutai Barat sebesar Rp. 849.088.920.098.00 (delapan ratus empat puluh sembilan milyar delapan puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh ribu sembilan puluh delapan rupiah) yang terdiri dari: a. Jumlah Total Aset Hibah PDAM Kabupaten Tingkat II Kutai kepada PDAM Tirta Sendawar Kabupaten Kutai Barat sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Aset PDAM Nomor : 690/253/PDAM/I/2001 Tanggal 19 Januari 2001 sebesar Rp. 2.078.493.068.00 (dua milyar tujuh puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu enam puluh delapan rupiah). Besaran Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Tahap Pertama kepada PDAM tahun 2012 ditetapkan sebesar Rp. 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah) dianggarkan APBDP Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2012.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2021.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014; Perda No.6 Tahun 2013.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Perkotaan Sendawar
ABSTRAK:
air limbah domestik yang dibuang ke media lingkungan kabupaten Kutai Barat berpotensi
menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang dapat menurunkan derajat kesehatan dan produktivitas kegiatan manusia maka perlu dilakukan pengelolaan air limbah domestik secara terpadu melalui penyusunan rencana induk dan untuk melaksanakan Pasal 25 ayat (3) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, Rencana Induk SPALD Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota sesuai kewenangannya.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.17 Tahun 2019; PP No.82 Tahun 2001; Perpres No.185 Tahun 2014; PermenLHK No.P.68/Menlhk/Setjen/ Kum.1/8/2016; PermenPUPR No.04/PRT/M/2017; Perda Kubar No.32
Tahun 2013.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, RISPALD, Jangka Waktu, Penyelenggara, Pengawasan dan Pemantauan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2021.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 2 Tahun 2021
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
Pasal 9, Pasal 10 dan Lampiran IV Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Daerah Kabupaten Kutai Barat.
Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 62 sampai dengan Pasal 77 Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Badan Daerah Kabupaten Kutai Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kepegawaian, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
ABSTRAK:
Untuk mempedomani Permendagri
Nomor 5 Tahun 2017, untuk menyesuaikan dengan Pasal 2 huruf e angka 4 Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; Permen KKP No.26/PERMEN-KP/2016; Permendagri No.90 Tahun 2019; dan, Perda Kab. Kutai Barat No.7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Kutai Barat No.5 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Penjabaran Tugas, Fungsi dan Rincian Tugas, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepegawaian, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2021.
a. Pasal 9, Pasal 10 dan Lampiran IV Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun
2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Daerah Kabupaten
Kutai Barat; dan
b. Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 62 sampai dengan Pasal 77 Peraturan Bupati
Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas
Jabatan Struktural Pada Badan Daerah Kabupaten Kutai Barat,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
38 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2021/NO.2: 7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
: untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014; KEPGUB Kaltim No.188.34/4098/1929-III/BPKAD.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan memuat: a. laporan realisasi anggaran; b. laporan perubahan saldo anggaran lebih; c. neraca; d. laporan operasional; e. laporan arus kas; f. laporan perubahan ekuitas; dan g. catatan atas laporan keuangan. Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a Tahun Anggaran 2020 sebagai berikut: a. Pendapatan Rp. 2.219.431.739.046,89 b. Belanja Rp. 1.729.944.421.644,82 c. Transfer Rp. 340.592.712.898,00 Surplus/(Defisit) Rp. 148.894.604.504,07 d. Pembiayaan - Penerimaan Rp. 574.243.387.560,00 - Pengeluaran Rp. (15.000.000.000,00) Pembiayaan Neto Rp. 559.243.387.560,00 e. Silpa Tahun Berkenaan Rp. 708.137.992.064,07. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b per 31 Desember Tahun 2020 sebagai berikut: a. Saldo Anggaran Lebih Awal Rp. 572.967.567.466,63 b. Penggunaan SAL sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan Rp. 572.966.050.465,63 c. Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SILPA/SIKPA) Rp. 708.137.992.064,07 d. Koreksi Kesalahan Pembukuan Tahun Sebelumnya Rp. (1.517.001,00) e. Lain-lain Rp. 0,00 f. Saldo Anggaran Lebih Akhir Rp. 708.137.992.064,07. Laporan Perubahan Ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f per 31 Desember Tahun 2020 sebagai berikut: a. Ekuitas Awal Rp. 6.257.917.619.553,40 b. Surplus/Defisit-LO Rp. 199.614.973.359,10 c. Koreksi Nilai Persediaan Rp. 27.888.000,00 d. Koreksi Ekuitas Lainnya Rp. (328.340.695.169,29) e. Ekuitas Akhir Rp. 6.129.219.785.743,21
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2021.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 3 Tahun 2021
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
Pasal 9, Pasal 10 dan Lampiran IV Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kutai Barat.
Pasal 3 ayat (4) dan Pasal 65 sampai dengan Pasal 77 Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2017 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Dinas Daerah Kabupaten Kutai Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan
ABSTRAK:
Untuk mempedomani PermenPUPR Nomor
32/PRT/M/2016 tentang Pedoman Nomenklatur
Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan
Pemerintahan Bidang Perumahan dan Kawasan
Permukiman, dan Permen ATR dan Kepala BPN Nomor 39
Tahun 2016 tentang Penetapan Hasil Pemetaan dan
Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang
Pertanahan dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; Permen PUPR No.32/PRT/M/2016; Permen ATR/Kepala BPN Permendagri No.39 Tahun 2016; dan, Perda Kab. Kutai Barat No.7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Kutai Barat No.5 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Penjabaran Tugas, Fungsi dan Rincian Tugas, UPTD, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepegawaian, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2021.
a. Pasal 9, Pasal 10 dan Lampiran IV Peraturan Bupati Nomor 32
Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Kutai Barat; dan
b. Pasal 3 ayat (4) dan Pasal 65 sampai dengan Pasal 77 Peraturan
Bupati Nomor 28 Tahun 2017 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan
Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Dinas Daerah Kabupaten
Kutai Barat,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan organisasi,
tugas dan fungsi serta tata kerja UPTD diatur dengan Peraturan
Bupati.
32 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 3 Tahun 2021
PERDA Kab. Kutai Barat No. 8 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 8 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2021/NO.3: 11 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 317 ayat (1) UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 177 PP No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran
Dasar Hukum: UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2020; PP No.109 Tahun 2000; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.64 Tahun 2020; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda No.8 Tahun 2020
: Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 semula sebesar Rp.2.241.843.665.826,00 bertambah sebesar Rp.702.684.810.144,00 sehingga menjadi Rp.2.944.528.475.970,00 dengan rincian sebagai berikut: a. Pendapatan Daerah 1. Semula Rp. 2.165.586.622.026,00 2. Bertambah/(berkurang) Rp. 81.978.861.880, 00 Jumlah Pendapatan Daerah Setelah Perubahan Rp. 2.247.565.483.906,00 b. Belanja Daerah 1. Semula Rp. 2.241.843.665.826,00 2. Bertambah/(berkurang) Rp. 702.684.810.144,00 Jumlah Belanja Daerah Setelah Perubahan Rp. 2.944.528.475.970,00 c. Pembiayaan Daerah 1. Penerimaan Pembiayaan a) Semula Rp. 88.432.043.800,00 b) Bertambah/(berkurang) Rp. 620.705.948.264,00 Jumlah Penerimaan Pembiayaan Setelah Perubahan Rp. 709.137.992.064,00 2. Pengeluaran Pembiayaan 1) Semula Rp. 12.175.000.000,00 2) Bertambah/(berkurang) Rp. 0,00 Jumlah Pengeluaran Pembiayaan Setelah Perubahan Rp. 12.175.000.000,00 Jumlah Pembiayaan Neto Setelah Perubahan Rp. 696.962.992.064,00 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Setelah Perubahan Rp. 0,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2021.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Dalam rangka menyesuaikan ketentuan Permen PP & PA No.9 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Perka BKKBN No.163 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di Daerah Provinsi, dan Daerah Kabupaten/Kota, serta ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kutai Barat perlu dilakukan penyesuaian dengan Peraturan Bupati.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; Permen PP & PA No.9 Tahun 2016; Perka BKKBN No.163 Tahun 2016; Permendagri No.90 Tahun 2019; Perda Kab. Kubar No.7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Kubar No.5 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Penjabaran Tugas, Fungsi, dan Rincian Tugas, UPTD, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepegawaian, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2021.
Beberapa peraturan yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku antara lain:
a. Pasal 15, Pasal 16 dan Lampiran VII Perbup Kubar No.32 Tahun 2016; dan
b. Pasal 3 ayat (7) dan Pasal 110 sampai dengan Pasal 130 Perbup Kubar No.28 Tahun 2017.
16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2021/NO.5: 11 HLM/TLD.217
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2021-2026;
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; KEPGUB No.050/K.051/2021 Tahun 2021
RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan sebagai: a. pedoman penyusunan Renstra PD yang memuat tujuan, sasaran, program dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan/atau Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap PD; dan Perda-Kubar/180/2021 b. pedoman penyusunan RKPD yang memuat rancangan kerangka ekonomi Daerah, prioritas Pembangunan Daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. RPJMD Tahun 2021-2026 berpedoman pada: a. rencana pembangunan jangka menengah nasional Tahun 2020-2024; b. rencana pembangunan jangka menengah daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019-2023; c. RPJPD Tahun 2005-2025; d. rencana tata ruang wilayah Daerah Tahun 2011-2031; e. rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota sekitar; dan f. kajian lingkungan hidup strategis. Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD Tahun 2021-2026 yang dilaksanakan oleh Kepala BP3D. Perubahan RPJMD Tahun 2021-2026 dapat dilakukan apabila: a. hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana Pembangunan Daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; b. hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa substansi yang dirumuskan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. terjadi perubahan yang mendasar mencakup antara lain terjadinya bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran Daerah, perubahan kebijakan nasional, atau perubahan kebijakan nasional; dan/atau d. bertentangan dengan kebijakan nasional dan/atau Provinsi Kalimantan Timur.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2021.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
Untuk mempedomani Permendagri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Di Provinsi dan Kabupaten/ Kota dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah dengan PP No.72 Tahun 2019; Permendagri No.90 Tahun 2019; Permendagri No.14 Tahun 2020; Perda Kubar No.7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kubar No.5 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Penjabaran Tugas, Fungsi dan Rincian Tugas, UPTD, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepegawaian, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2021.
a. Pasal 19, Pasal 20 dan Lampiran IX Peraturan Bupati Nomor 32
Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Kutai Barat (Berita Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun
2016 Nomor 32); dan
b. Pasal 3 ayat (9) dan Pasal 146 sampai dengan Pasal 161 Peraturan
Bupati Nomor 28 Tahun 2017 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan
Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Dinas Daerah Kabupaten
Kutai Barat (Berita Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2017
Nomor 28),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
34 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2021/NO.5: 11 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 311 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 104 ayat (1) PP No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama; Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No.27 Tahun 2021.
APBD Tahun Anggaran 2022 berjumlah Rp2.659.632.188.625,00 terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah dengan rincian sebagai berikut: a. Pendapatan Daerah Rp2.659.632.188.625,00; b. Belanja Daerah Rp2.651.632.188.625,00 Total Surplus/(Defisit) Rp 8.000.000.000,00;c. Pembiayaan Daerah 1. Penerimaan Rp 2.000.000.000,00 2. Pengeluaran Rp 10.000.000.000,00 Pembiayaan Netto (Rp 8.000.000.000,00) Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp0,00 . Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp 2.659.632.188.625,00 (dua triliun enam ratus lima puluh sembilan miliar enam ratus tiga puluh dua juta seratus delapan puluh delapan ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) bersumber dari: a. PAD; b. Pendapatan Transfer; dan c. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah. PAD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp 231.068.942.156,00 (dua ratus tiga puluh satu miliar enam puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh dua ribu seratus lima puluh enam rupiah) terdiri atas: a. Pajak Daerah; b. Retribusi Daerah; c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan; dan d. Lain-Lain PAD Yang Sah. Pendapatan Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b direncanakan sebesar Rp2.401.285.246.469,00 (dua triliun empat ratus satu miliar dua ratus delapan puluh lima juta dua ratus empat puluh enam ribu empat ratus enam puluh sembilan rupiah) terdiri atas: a. Pendapatan Transfer pemerintah pusat; dan b. Pendapatan Transfer antar daerah. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c berupa Lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp27.278.000.000,00 (dua puluh tujuh miliar dua ratus tujuh puluh delapan juta rupiah). Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp 2.651.632.188.625,00 (dua triliun enam ratus lima puluh satu miliar enam ratus tiga puluh dua juta seratus delapan puluh delapan ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) terdiri atas: a. belanja operasi; b. belanja modal; c. belanja tidak terduga; dan d. belanja transfer.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2021.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014.
11 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat