RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan sebagai: a. pedoman penyusunan Renstra PD yang memuat tujuan, sasaran, program dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan/atau Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap PD; dan Perda-Kubar/180/2021 b. pedoman penyusunan RKPD yang memuat rancangan kerangka ekonomi Daerah, prioritas Pembangunan Daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. RPJMD Tahun 2021-2026 berpedoman pada: a. rencana pembangunan jangka menengah nasional Tahun 2020-2024; b. rencana pembangunan jangka menengah daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019-2023; c. RPJPD Tahun 2005-2025; d. rencana tata ruang wilayah Daerah Tahun 2011-2031; e. rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota sekitar; dan f. kajian lingkungan hidup strategis. Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD Tahun 2021-2026 yang dilaksanakan oleh Kepala BP3D. Perubahan RPJMD Tahun 2021-2026 dapat dilakukan apabila: a. hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana Pembangunan Daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; b. hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa substansi yang dirumuskan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. terjadi perubahan yang mendasar mencakup antara lain terjadinya bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran Daerah, perubahan kebijakan nasional, atau perubahan kebijakan nasional; dan/atau d. bertentangan dengan kebijakan nasional dan/atau Provinsi Kalimantan Timur.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat