Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 4 Tahun 2021

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2021-2026

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan sebagai: a. pedoman penyusunan Renstra PD yang memuat tujuan, sasaran, program dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan/atau Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap PD; dan Perda-Kubar/180/2021 b. pedoman penyusunan RKPD yang memuat rancangan kerangka ekonomi Daerah, prioritas Pembangunan Daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. RPJMD Tahun 2021-2026 berpedoman pada: a. rencana pembangunan jangka menengah nasional Tahun 2020-2024; b. rencana pembangunan jangka menengah daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019-2023; c. RPJPD Tahun 2005-2025; d. rencana tata ruang wilayah Daerah Tahun 2011-2031; e. rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota sekitar; dan f. kajian lingkungan hidup strategis. Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD Tahun 2021-2026 yang dilaksanakan oleh Kepala BP3D. Perubahan RPJMD Tahun 2021-2026 dapat dilakukan apabila: a. hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana Pembangunan Daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; b. hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa substansi yang dirumuskan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. terjadi perubahan yang mendasar mencakup antara lain terjadinya bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran Daerah, perubahan kebijakan nasional, atau perubahan kebijakan nasional; dan/atau d. bertentangan dengan kebijakan nasional dan/atau Provinsi Kalimantan Timur.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2021-2026
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Barat
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sendawar
Tanggal Penetapan
25 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
25 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
25 Oktober 2021
Sumber
LD.2021/NO.5: 11 HLM/TLD.217
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1523 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan