Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 47 Tahun 2021

Penetapan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Renja PD Tahun 2022 merupakan dokumen perencanaan program, kegiatan dan sub kegiatan PD untuk periode 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal 1 Januari 2022 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. Renja PD Tahun 2022 memuat program, kegiatan dan sub kegiatan beserta pagu indikatif PD. Renja PD Tahun 2022 berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022. Renja PD Tahun 2022 menjadi pedoman PD dalam menyusun RKA PD Tahun 2022. Penjabaran Renja PD Tahun 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) disusun dengan sistematika sebagai berikut: a. BAB I : PENDAHULUAN; b. BAB II : HASIL EVALUASI RENJA PERANGKAT DAERAH TAHUN LALU; c. BAB III : TUJUAN DAN SASARAN PERANGKAT DAERAH; d. BAB IV : RENCANA KERJA DAN PENDANAAN PERANGKAT DAERAH; dan e. BAB V : PENUTUP. (2) Penjabaran Renja PD Tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Barat Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penetapan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Barat
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sendawar
Tanggal Penetapan
08 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
08 Desember 2021
Tanggal Berlaku
08 Desember 2021
Sumber
BD.2021/NO.47: 4 HLM
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 375 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan