Renja PD Tahun 2022 merupakan dokumen perencanaan program, kegiatan dan sub kegiatan PD untuk periode 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal 1 Januari 2022 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. Renja PD Tahun 2022 memuat program, kegiatan dan sub kegiatan beserta pagu indikatif PD. Renja PD Tahun 2022 berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022. Renja PD Tahun 2022 menjadi pedoman PD dalam menyusun RKA PD Tahun 2022. Penjabaran Renja PD Tahun 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) disusun dengan sistematika sebagai berikut: a. BAB I : PENDAHULUAN; b. BAB II : HASIL EVALUASI RENJA PERANGKAT DAERAH TAHUN LALU; c. BAB III : TUJUAN DAN SASARAN PERANGKAT DAERAH; d. BAB IV : RENCANA KERJA DAN PENDANAAN PERANGKAT DAERAH; dan e. BAB V : PENUTUP. (2) Penjabaran Renja PD Tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat