APBD Tahun Anggaran 2022 berjumlah Rp2.659.632.188.625,00 terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah dengan rincian sebagai berikut: a. Pendapatan Daerah Rp2.659.632.188.625,00; b. Belanja Daerah Rp2.651.632.188.625,00 Total Surplus/(Defisit) Rp 8.000.000.000,00;c. Pembiayaan Daerah 1. Penerimaan Rp 2.000.000.000,00 2. Pengeluaran Rp 10.000.000.000,00 Pembiayaan Netto (Rp 8.000.000.000,00) Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp0,00 . Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp 2.659.632.188.625,00 (dua triliun enam ratus lima puluh sembilan miliar enam ratus tiga puluh dua juta seratus delapan puluh delapan ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) bersumber dari: a. PAD; b. Pendapatan Transfer; dan c. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah. PAD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp 231.068.942.156,00 (dua ratus tiga puluh satu miliar enam puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh dua ribu seratus lima puluh enam rupiah) terdiri atas: a. Pajak Daerah; b. Retribusi Daerah; c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan; dan d. Lain-Lain PAD Yang Sah. Pendapatan Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b direncanakan sebesar Rp2.401.285.246.469,00 (dua triliun empat ratus satu miliar dua ratus delapan puluh lima juta dua ratus empat puluh enam ribu empat ratus enam puluh sembilan rupiah) terdiri atas: a. Pendapatan Transfer pemerintah pusat; dan b. Pendapatan Transfer antar daerah. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c berupa Lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp27.278.000.000,00 (dua puluh tujuh miliar dua ratus tujuh puluh delapan juta rupiah). Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp 2.651.632.188.625,00 (dua triliun enam ratus lima puluh satu miliar enam ratus tiga puluh dua juta seratus delapan puluh delapan ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) terdiri atas: a. belanja operasi; b. belanja modal; c. belanja tidak terduga; dan d. belanja transfer.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat