Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak melakukan pembayaran pajak tanpa dikenakan sanksi administratif yang diberikan dalam jangka waktu tertentu. Peraturan Bupati ini bertujuan: a. mendorong partisipasi Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran Pajak pada saat pandemi COVID-19; b. mengoptimalkan upaya penerimaan Daerah dari Pajak; dan c. mengoptimalkan upaya penyelesaian tunggakan Pajak. Sasaran jenis pajak yang dihapus sanksi administratif Pajak Yang Terutang, meliputi pajak daerah: a. Pajak Hotel; b. Pajak Restoran; c. Pajak Hiburan; d. Pajak Reklame; e. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; f. Pajak Penerangan Jalan; g. Pajak Parkir; h. Pajak Air Tanah; dan i. Pajak Sarang Burung Walet. Penghapusan sanksi administratif Pajak, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penghapusan denda atas keterlambatan Pembayaran Pajak sebesar 100% (seratus persen). Penghapusan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat (2) dilakukan tanpa mekanisme permohonan Wajib Pajak. Kepala BAPENDA melaporkan hasil pelaksanaan penghapusan sanksi administratif keterlambatan pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada Bupati. Pelaksanaan penghapusan sanksi administratif Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dievaluasi dan dilakukan penyesuaian berdasarkan pertimbangan status keadaan darurat bencana non alam wabah penyakit akibat COVID- 19 didaerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat