Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 50 Tahun 2021

Penghapusan Sanksi Administratif Keterlambatan Pembayaran Pajak Daerah Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak melakukan pembayaran pajak tanpa dikenakan sanksi administratif yang diberikan dalam jangka waktu tertentu. Peraturan Bupati ini bertujuan: a. mendorong partisipasi Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran Pajak pada saat pandemi COVID-19; b. mengoptimalkan upaya penerimaan Daerah dari Pajak; dan c. mengoptimalkan upaya penyelesaian tunggakan Pajak. Sasaran jenis pajak yang dihapus sanksi administratif Pajak Yang Terutang, meliputi pajak daerah: a. Pajak Hotel; b. Pajak Restoran; c. Pajak Hiburan; d. Pajak Reklame; e. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; f. Pajak Penerangan Jalan; g. Pajak Parkir; h. Pajak Air Tanah; dan i. Pajak Sarang Burung Walet. Penghapusan sanksi administratif Pajak, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penghapusan denda atas keterlambatan Pembayaran Pajak sebesar 100% (seratus persen). Penghapusan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat (2) dilakukan tanpa mekanisme permohonan Wajib Pajak. Kepala BAPENDA melaporkan hasil pelaksanaan penghapusan sanksi administratif keterlambatan pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada Bupati. Pelaksanaan penghapusan sanksi administratif Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dievaluasi dan dilakukan penyesuaian berdasarkan pertimbangan status keadaan darurat bencana non alam wabah penyakit akibat COVID- 19 didaerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Barat Nomor 50 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Keterlambatan Pembayaran Pajak Daerah Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Barat
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sendawar
Tanggal Penetapan
23 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2021
Tanggal Berlaku
23 Desember 2021
Sumber
BD.2021/NO.50: 5 HLM
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 299 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan