APBD terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp2.659.632.188,00 (dua triliun enam ratus lima puluh sembilan miliar enam ratus tiga puluh dua juta seratus delapan puluh delapan rupiah) yang bersumber dari: a. PAD; b. Pendapatan Transfer; dan c. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah. Anggaran PAD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp231.068.942.156,00 (dua ratus tiga puluh satu miliar enam puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh dua ribu seratus lima puluh enam rupiah) terdiri atas: a. Pajak Daerah; b. Retribusi Daerah; c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan; dan d. Lain-Lain PAD Yang Sah. Anggaran Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a direncanakan sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), terdiri atas: a. pajak hotel; b. pajak restoran; c. pajak hiburan; d. pajak reklame; e. pajak penerangan Jalan; f. pajak air tanah; g. pajak sarang burung walet; h. pajak mineral bukan logam dan batuan; i. pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan; dan j. bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Anggaran Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp7.480.515.402,00 (tujuh miliar empat ratus delapan puluh juta lima ratus lima belas ribu empat ratus dua rupiah), terdiri atas: a. retribusi jasa umum; b. retribusi jasa usaha; dan c. retribusi perizinan tertentu. Anggaran Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c berupa bagian laba yang dibagikan kepada Pemerintah Daerah (dividen) atas penyertaan modal pada badan usaha milik Daerah direncanakan sebesar Rp5.649.637.918,00 (lima miliar enam ratus empat puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus delapan belas rupiah). Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp2.651.632.188.625,00 (dua triliun enam ratus lima puluh satu miliar enam ratus tiga puluh dua juta seratus delapan puluh delapan ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) terdiri atas: a. belanja operasi; b. belanja modal; c. belanja tidak terduga; dan d. belanja transfer. Anggaran pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah) terdiri atas: a. penerimaan pembiayaan; dan b. pengeluaran pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat