Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 1 Tahun 2021

Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kutai Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Jumlah Modal Dasar PDAM Tirta Sendawar Kabupaten Kutai Barat sebesar Rp. 849.088.920.098.00 (delapan ratus empat puluh sembilan milyar delapan puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh ribu sembilan puluh delapan rupiah) yang terdiri dari: a. Jumlah Total Aset Hibah PDAM Kabupaten Tingkat II Kutai kepada PDAM Tirta Sendawar Kabupaten Kutai Barat sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Aset PDAM Nomor : 690/253/PDAM/I/2001 Tanggal 19 Januari 2001 sebesar Rp. 2.078.493.068.00 (dua milyar tujuh puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu enam puluh delapan rupiah). Besaran Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Tahap Pertama kepada PDAM tahun 2012 ditetapkan sebesar Rp. 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah) dianggarkan APBDP Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2012.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kutai Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Barat
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sendawar
Tanggal Penetapan
03 September 2021
Tanggal Pengundangan
03 September 2021
Tanggal Berlaku
03 September 2021
Sumber
LD.2021/NO.2: 7 HLM/TLD.216
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 645 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kab. Kutai Barat No. 6 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kutai Barat
    Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kutai Barat

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan