Pemberian dan Pemanfaatan Insentif pemungutan Pajak dan Retribusi dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan serta karakteristik dan kondisi obyektif Daerah. Insentif diberikan kepada Instansi pelaksana Pemungutan Pajak dan Retribusi. Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara proporsional dibayarkan kepada: a. Pejabat dan pegawai Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi sesuai dengan tanggung jawab masing-masing; b. Kepala Daerah dan wakil kepala Daerah sebagai penanggung jawab Pengelolaan Keuangan Daerah; c. Sekretaris Daerah selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah; d. pemungut Pajak Bumi dan Bangunan pada tingkat desa/kelurahan dan kecamatan, kepala desa/lurah atau sebutan lain dan camat, dan tenaga lainnya yang ditugaskan oleh Instansi Pelaksana Pemungut Pajak; dan e. pihak lain yang membantu Instansi Pelaksana pemungut Pajak dan Retribusi. Insentif diberikan apabila Realisasi pencapaian target Pajak dan Retribusi mencapai kinerja tertentu. Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk meningkatkan: a. kinerja Instansi; b. semangat kerja bagi pejabat atau pegawai Instansi; c. Pendapatan Daerah; dan d. Pelayanan kepada masyarakat. Penghitungan kinerja tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk target penerimaan per jenis Pajak dan Retribusi Daerah ditetapkan sebagai berikut: a. Sampai dengan triwulan I : 15 % (lima belas perseratus); b. Sampai dengan triwulan II : 40% (empat puluh perseratus); c. Sampai dengan triwulan III : 75% (tujuh puluh lima perseratus); dan d. Sampai dengan triwulan IV : 100% (seratus perseratus). Besaran Insentif ditetapkan 5% (lima persen) dari rencana penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Tahun Anggaran berkenaan untuk tiap jenis Pajak dan Retribusi. (2) Besaran Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui APBD Tahun Anggaran berkenaan. Besarnya pembayaran Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, untuk setiap bulannya dikelompokkan berdasarkan realisasi penerimaan Pajak dan Retribusi tahun anggaran sebelumnya dengan ketentuan paling tinggi 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat, dengan nilai realisasi penerimaan Pajak dan Retribusi di bawah Rp.1.000,000,000,000,00 (satu triliun rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat