Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sumber Daya Manusia Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Sumber Daya Manusia Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.36 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; Permendagri No.79 Tahun 2018.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Sumber Daya Manusia Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat, terdiri atas:
a. pejabat pengelola; dan
b. pegawai,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020.
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Insentif KPM, Penghasilan Dewan Pengawas dan Jasa Pengabdian Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kencana
ABSTRAK:
Pada Perumda Air Minum Tirta Kencana dapat memberikan insentif kepada Walikota (selaku Kuasa Pemilik Modal) dan/atau Pejabat Perangkat Daerah atas pelaksanaan kewenangan; untuk menyesuaikan penghasilan dan jasa pengabdian Direksi dan Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Kencana dengan praktik bisnis yang sudah mapan diberikan penghasilan dan uang jasa pengabdian sesuai ketentuan yang berlaku.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; Perda No.10 Tahun 2019
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Insentif KPM, Penghasilan dan Jasa Pengabdian Direksi dan Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Kencana, meliputi:
a. Penetapan Insentif KPM;
b. Penetapan Penghasilan dan Uang Jasa Pengabdian Dewan Pengawas; dan
c. Penetapan Penghasilan dan Uang Jasa Pengabdian Direksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2020.
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Program Behambinan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat Kota Samarinda melalui Usaha Kecil dan Mikro maka diperlukan adanya suatu program bersama dengan menanamkan dan mengembangkan nilainilai kerjasama, kepedulian, kebersamaan, kemandirian, dan kedisiplinan; Dalam rangka mewujudkan Program bersama sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka diperlukan penguatan peran semua stakeholder pembangunan, yang melibatkan Pemerintah Kota Samarinda, Swasta, Perguruan Tinggi dan seluruh elemen masyarakat dalam rangka percepatan pencapaian program peningkatan pendapatan masyarakat sehingga mampu mensejahterahkan masyarakat Kota Samarinda melalui Program Behambinan.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.20 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014; PP No.17 Tahun 2013.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Program Behambinan, meliputi:
a. Visi, Misi, Logo, Prinsip dan Pelaksanaan; dan
b. Pengguna Layanan Aplikasi Behambinan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2020.
7 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 62 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Untuk mengakomodir pergeseran anggaran antar rincian obyek belanja dan antar obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan, penyesuaian kegiatan Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2020 dan penyesuaian kegiatan untuk Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease 19 (Covid-19).
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; Perda Samarinda No.11 Tahun 2019; Perwali No.13 Tahun 2013; Perwali No.62 Tahun 2019.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 62 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, dengan perubahan yaitu Ketentuan huruf b ayat (2) Pasal 1,Ketentuan Pasal 3,dan Ketentuan Pasal 5.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
Perwali No.62 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 diubah
3 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2012 Tentang Mekanisme Pemberian Dan Pembayaran Insentif Bagi Pengelola/Pemungut Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
ABSTRAK:
Dalam rangka menyelaraskan subtansi Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah tahun 2020, maka perlu mengubah Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2012 tentang Mekanisme Pemberian Dan Pembayaran Insentif Bagi Pengelola/Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.69 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.33 Tahun 2019; Perwali No.32 Tahun 2019.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2012 Tentang Mekanisme Pemberian Dan Pembayaran Insentif Bagi Pengelola/Pemungut Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, dengan perubahan pada Ketentuan Pasal 9 dan Ketentuan Pasal 12.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2020.
Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2012 Tentang Mekanisme Pemberian Dan Pembayaran Insentif Bagi Pengelola/Pemungut Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah diubah.
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik
ABSTRAK:
Untuk melindungi informasi dari risiko kebocoran data, modifikasi data, pemalsuan data, dan penyangkalan terhadap data yang ditransaksikan serta perlindungan sistem elektronik milik Pemerintah Kota Samarinda dalam pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis elektronik diperlukan upaya pengamanan yang memadai dan andal; Untuk menjawab kebutuhan tersebut diperlukan suatu teknologi pengamanan melalui skema kriptografi infrastruktur kunci publik yang diwujudkan dalam bentuk penggunaan sertifikat elektronik untuk memberikan jaminan kerahasiaan, integritas data, otentikasi data, dan anti penyangkalan.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik, bertujuan untuk:
a. menjamin keutuhan, otentikasi dan nir penyangkalan Dokumen Elektronik di lingkungan Pemerintah Daerah.
b. meningkatkan kapabilitas dan tata kelola Keamanan Informasi dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik di lingkungan Pemerintah Daerah;
c. meningkatkan Keamanan Informasi dan Sistem Elektronik;
d. meningkatkan kepercayaan dan penerimaan terhadap Implementasi Sistem Elektronik; dan
e. meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelanggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2020.
13 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2020
PERWALI Kota Samarinda No. 34 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan, Perizinan Dan Penataan Reklame
ABSTRAK:
Agar penyelenggaraan reklame dapat lebih terarah dan terkendali serta lebih memperhatikan aspek
keamanan/keselamatan, estetika dan lingkungan, maka Peraturan Walikota Samarinda Nomor 26 Tahun 2012 tentang Penataan Titik Reklame di Wilayah Kota Samarinda perlu diganti.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; Perda Samarinda No.2 Tahun 2014; Perda No.4 Tahun 2011.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Penyelenggaraan, Perizinan Dan Penataan Reklame, meliputi:
a. Pola Penyebaran dan Peletakan Reklame;
b. jenis dan ukuran Reklame;
c. penyelenggaraan Reklame;
d. penyelenggara Reklame;
e. perizinan Penyelenggaraan Reklame;
f. Jaminan Biaya Bongkar;
g. Pencabutan ijin;
h. Asuransi/Bank Garansi;
i. pengendalian/pengawasan dan penertiban/pembongkaran Reklame; dan
j. Tim Teknis Reklame.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2020.
Perwali No.26 Tahun 2012 tentang Penataan Titik Reklame, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
setiap Perjanjian Kerjasama, Surat Persetujuan Pemanfaatan Ruang (SPPR), serta izin yang telah terbit dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlaku izinnya dan selanjutnya menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota ini.
24 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Perdagangan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2016 Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (2) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Perdagangan.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.12 Tahun 2017; Perda Samarinda No.3 Tahun 2016; Perda Samarinda No.4 Tahun 2016; Perwali Samarinda No.48 Tahun 2016.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Perdagangan, meliputi:
a. UPTD Pasar;
b. UPTD Metrologi Kelas A.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2020.
11 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 9 Tahun 2020
DINAS LINGKUNGAN HIDUP-PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2020/No.74
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2016 Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (2) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Lingkungan Hidup.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.12 Tahun 2017; Perda Samarinda No.3 Tahun 2016; Perda Samarinda No.4 Tahun 2016; Perwali Samarinda No.51 Tahun 2018.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Lingkungan Hidup, dengan UPTD pada Dinas, yaitu:
a. UPTD Pengelolaan Sampah Kelas A; dan
b. UPTD Laboratorium Lingkungan Kelas A.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2020.
10 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 8 Tahun 2020
DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA-PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD.2020/No.73
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2016 Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (2) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.12 Tahun 2017; Perda Samarinda No.3 Tahun 2016; Perda Samarinda No.4 Tahun 2016; Perwali Samarinda No.41 Tahun 2016.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga, yaitu Pengelola Sarana dan Prasarana Olahraga Kelas A.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2020.
8 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat