BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT-SUMBER DAYA MANUSIA
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, BD.2020/No.86
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sumber Daya Manusia Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Sumber Daya Manusia Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.
- UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.36 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; Permendagri No.79 Tahun 2018.
- Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Sumber Daya Manusia Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat, terdiri atas:
a. pejabat pengelola; dan
b. pegawai,
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020.
- 5 hlm.
|