Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 62 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, dengan perubahan yaitu Ketentuan huruf b ayat (2) Pasal 1,Ketentuan Pasal 3,dan Ketentuan Pasal 5.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat