Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 06 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Dan Badan Pemerintah Daerah Kota Samarinda
ABSTRAK:
Bahwa Dengan Adanya Pemekaran Kecamatan Menjadi 10 (Sepuluh) Kecamatan Dengan Peraturan Daerah Jota Samarinda Nomor 02 Tahun 2010, Perlu Penyesuaian Peraturan Walikota Nomor 06 Tahun 2009 Tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas Dan Badan Pemerintah Daerah Kota Samarinda Yang Telah Diubah Dengan Peraturan Walikota Nomor 04 Tahun 2012 Khusunya Yaitu Menambah 4 (Empat) Uptb Pada Badan Keluarga Berencana Dan Keluarga Sejahtera;
UU No.27 Tahun 1957; UU No.8 Tahun 1974; UUNo.32 Tahun 2004; UU No.33 tahun 2004; PP No.21 Tahun 1987; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.22 Tahun 2008; PERMENDAGRI No.13 tahun 2006; PERMENDAGRI No.57 Tahun 2007; KEPMENDAGRI No.131.44-985 tahun 2005; PERDA No.06 Tahun 2008; PERDA No.12 Tahun 2008.
Peraturan Walikota Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 06 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Dan Badan Pemerintah Daerah Kota Samarinda.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2012.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2008 Nomor 59; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerahsebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010.
8 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja
ABSTRAK:
Bahwa Guna Melaksanakan Ketentuan Pasal 6 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 Tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja, Perlu Membentuk Peraturan Walikota Tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974; UU No.32 Tahun 2004; PP No.21 Tahun 1987; PP No.53 Tahun 2010; PP No.20 Tahun 2000; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.6 Tahun 2010; PERMENDAGRI No.40 Tahun 2011; PERMENDAGRI No.54 Tahun 2011; PERDA Kota Samarinda No.6 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No.5 Tahun 2012; PERGUB KALTIM No.13 Tahun 2001; PERWALI Samarinda No.52 Tahun 2012.
Peraturan Walikota Tentang Standar Operasional Prosedur (Sop) Satuan Polisi Pamong Praja
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2013.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Badan-badan Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Pasal 7 Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Walikota sesuai dengan Ketentuan Perundang-undangan.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2012 Tentang Mekanisme Pemberian Dan Pembayaran Insentif Bagi Pengelola/Pemungut Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
ABSTRAK:
Dalam rangka menyelaraskan subtansi Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah tahun 2020, maka perlu mengubah Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2012 tentang Mekanisme Pemberian Dan Pembayaran Insentif Bagi Pengelola/Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.69 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.33 Tahun 2019; Perwali No.32 Tahun 2019.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2012 Tentang Mekanisme Pemberian Dan Pembayaran Insentif Bagi Pengelola/Pemungut Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, dengan perubahan pada Ketentuan Pasal 9 dan Ketentuan Pasal 12.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2020.
Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2012 Tentang Mekanisme Pemberian Dan Pembayaran Insentif Bagi Pengelola/Pemungut Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah diubah.
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BD Kota Samarinda Tahun 2022 No. 321
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN IZIN MEMBUKA TANAH NEGARA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (13) dan Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Izin Membuka Tanah Negara. Selain itu dalam pelaksanaan Peraturan Wali Kota Nomor 61 Tahun 2019 tentang Izin Membuka Tanah Negara sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti. Oleh karena itu, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Izin Membuka Tanah Negara.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; dan Perda Kota Samarinda No. 2 Tahun 2019.
Peraturan Wali Kota ini berisi tentang :
Ketentuan Umum; Subjek dan Objek IMTN; Kewenangan IMTN; Prosedur dan Persyaratan Administrasi IMTN; Pencabutan IMTN; Pelaporan, Pengarsipan, dan Pembuatan Risalah; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2022.
Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 61 Tahun 2019 tentang Izin Membuka Tanah Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 14 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembar Daerah Kota Samarinda Tahun 2006 No. 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK PETA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan fungsi pemerintah atas pengaturan, pembinaan dan pengawasan dalam pengembangan wilayah dan pembangunan umumnya, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah :UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 66 Tahun 2001; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2003; PERDAKOT SAMARINDA No. 4 Tahun 2002.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi penggantian biaya cetak peta yang meliputi, antara lain : Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; Tata Cara Penghitungan Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif; Saat Retribusi Terutang; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Penagihan; Tata Cara Pemungutan Retribusi; Keberatan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Pengawasan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Lain-lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2006.
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Usaha Berbasis Internet Dan Multiplayer Online
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Meningkatkan Kualitas Sumberdaya Manusia Kota Samarinda, Untuk Mewujudkan Kota Samarinda Sebagai Smart City Khususnya Dari Aspek Pendidikan Dan Adanya Kepastian Hukum, Diperlukan Adanya Pembinaan, Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Usaha Berbasis Internet Serta Melindungi Dari Dampak Negatif Penggunaan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Yang Berbasis Internet.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014.
Peraturan Walikota Tentang Penyelenggaraan Usaha Berbasis Internet Dan Multiplayer Online .
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
UU No.9 2015 , tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Diatur lebih lanjut dengan Surat Keputusan Walikota.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 15 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Persiapan Dan Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Yang Luasnya Tidak Lebih Dari 5 (Lima) Hektar Di Kota Samarinda
ABSTRAK:
Bahwa Sesuai Ketentuan Pasal 121 Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Dan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 596.2/K.41/2013 Tentang Pendelegasian Wewenang Pelaksanaan Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Kepada Bupati/ Walikota Di Kalimantan Timur, Gubernur Dapat Mendelegasikan Wewenang Pelaksanaan Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Kepada Bupati/Walikota Berdasarkan Pertimbangan Efisiensi, Efektivitas, Kondisi Geografis, Sumber Daya Manusia Dan Pertimbangan Lainnya;
UU No.27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.2 Tahun 2012; PP RI No. 38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PERPRES No.71 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.2 Tahun 1999; Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 5 Tahun 1999; Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 2011.
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Persiapan Dan Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Yang Luasnya Tidak Lebih Dari 5 (Lima) Hektar Di Kota Samarinda.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2014.
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 94);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Daerah Republik Indonesia Nomor 4844);
21 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 15 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. bahwa memenuhi ketentuan Pasal 160 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, pergeseran anggaran dilakukan dengan cara mengubah peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya dianggarkan dalam rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD;
b. bahwa Usulan dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda tentang pergeseran antar rincian obyek belanja dan pergeseran antar obyek belanja yang terdapat dalam DPA-SKPD yang bersangkutan pada Tahun Anggaran 2015;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP pengganti UU No. 2 Tahun 2014; PP No. 20 tahun 2001; PP No. 24 tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2014; PERDA No. 11 Tahun 2009; PERDA No. 12 Tahun 2014.
Ketentuan Pasal 3 Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2014 Nomor 45) diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2015.
mengubah PERWALI No. 45 Tahun 2014
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 15 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Implementasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Samarinda
ABSTRAK:
Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud Dalam Huruf A, Huruf B, Dan Huruf C, Perlu Menetapkan Peraturan Walikota Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Implementasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Samarinda.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2008; PP No.25 Tahun 2000; PP No.38 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2008; PERPRES No.106 Tahun 2007; PERPRES No.54 Tahun 2010; INPRES No.17 Tahun 2011; INPRES No.1 Tahun 2013; Peraturan Kepala Lembaga Kebijaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No.2 Tahun 2010; Peraturan Kepala Lembaga Kebijaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No.3 Tahun 2012; Peraturan Kepala Lembaga Kebijaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No.5 Tahun 2012; Peraturan Kepala Lembaga Kebijaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No.8 Tahun 2012; Peraturan Kepala Lembaga Kebijaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No.13 Tahun 2012; Peraturan Kepala Lembaga Kebijaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No.14 Tahun 2012; Peraturan Kepala Lembaga Kebijaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No.15 Tahun 2012; Peraturan Kepala Lembaga Kebijaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No.17 Tahun 2012; Peraturan Kepala Lembaga Kebijaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No.18 Tahun 2012; PERDA Kota Samarinda No.06 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No.12 Tahun 2008; PERWALI No.03 Tahun 2012.
Peraturan Walikota Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Implementasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Samarinda.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2013.
Pasal I
Ketentuan Pasal 5 ayat (1) diubah
Ketentuan Pasal 9 ayat (3) diubah
Ketentuan Pasal 11 ayat (1) diubah dan ayat (2) dihapus
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 155);
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 15 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, Lembar Daerah Kota Samarinda Tahun 2006 No. 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Untuk melakukan penataan tata ruang kota dan pembangunan harus memperhatikan estetika dan tata letak bangunan sehingga sesuai dengan Rencana Umum Pembangunan Kota secara dinamis dan berkesinambungan, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 49 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 66 Tahun 2001; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2003; KEPMENDAGRI No. 6 Tahun 2003; PERDAKOT SAMARINDA No. 4 Tahun 2002; Surat MENKEU No. S-050/MK.10/2006 tanggal 11 April 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi izin mendirikan bangunan yang meliputi, antara lain : Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Tata Cara Penghitungan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; Tata Cara dan Pelaksanaan Pemungutan Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Cara Menghitung Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Wilayah Pemungutan; Masa dan Saat Retribusi Terutang; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Kadaluarsa Penagihan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran Retribusi; Tata Cara Penagihan; Tata Cara Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi; Intansi Pemungut; Pembinaan/Pengawasan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Lain-lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2006.
16
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat