PEMERINTAHAN-DAERAH
2012
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BD.2012/NO.14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 06 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Dan Badan Pemerintah Daerah Kota Samarinda
ABSTRAK: |
- Bahwa Dengan Adanya Pemekaran Kecamatan Menjadi 10 (Sepuluh) Kecamatan Dengan Peraturan Daerah Jota Samarinda Nomor 02 Tahun 2010, Perlu Penyesuaian Peraturan Walikota Nomor 06 Tahun 2009 Tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas Dan Badan Pemerintah Daerah Kota Samarinda Yang Telah Diubah Dengan Peraturan Walikota Nomor 04 Tahun 2012 Khusunya Yaitu Menambah 4 (Empat) Uptb Pada Badan Keluarga Berencana Dan Keluarga Sejahtera;
- UU No.27 Tahun 1957; UU No.8 Tahun 1974; UUNo.32 Tahun 2004; UU No.33 tahun 2004; PP No.21 Tahun 1987; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.22 Tahun 2008; PERMENDAGRI No.13 tahun 2006; PERMENDAGRI No.57 Tahun 2007; KEPMENDAGRI No.131.44-985 tahun 2005; PERDA No.06 Tahun 2008; PERDA No.12 Tahun 2008.
- Peraturan Walikota Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 06 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Dan Badan Pemerintah Daerah Kota Samarinda.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2012.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2008 Nomor 59; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerahsebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010.
- 8 HLM
|