Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi izin mendirikan bangunan yang meliputi, antara lain : Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Tata Cara Penghitungan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; Tata Cara dan Pelaksanaan Pemungutan Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Cara Menghitung Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Wilayah Pemungutan; Masa dan Saat Retribusi Terutang; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Kadaluarsa Penagihan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran Retribusi; Tata Cara Penagihan; Tata Cara Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi; Intansi Pemungut; Pembinaan/Pengawasan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Lain-lain; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat