JUKNIS
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, BD.2014/NO.15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Persiapan Dan Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Yang Luasnya Tidak Lebih Dari 5 (Lima) Hektar Di Kota Samarinda
ABSTRAK: |
- Bahwa Sesuai Ketentuan Pasal 121 Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Dan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 596.2/K.41/2013 Tentang Pendelegasian Wewenang Pelaksanaan Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Kepada Bupati/ Walikota Di Kalimantan Timur, Gubernur Dapat Mendelegasikan Wewenang Pelaksanaan Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Kepada Bupati/Walikota Berdasarkan Pertimbangan Efisiensi, Efektivitas, Kondisi Geografis, Sumber Daya Manusia Dan Pertimbangan Lainnya;
-
UU No.27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.2 Tahun 2012; PP RI No. 38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PERPRES No.71 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.2 Tahun 1999; Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 5 Tahun 1999; Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 2011.
- Petunjuk Teknis Pelaksanaan Persiapan Dan Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Yang Luasnya Tidak Lebih Dari 5 (Lima) Hektar Di Kota Samarinda.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2014.
- Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 94);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Daerah Republik Indonesia Nomor 4844);
- 21 hlm
|