SOP-KEAMANAN
2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BD.2013/NO.14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja
ABSTRAK: |
- Bahwa Guna Melaksanakan Ketentuan Pasal 6 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 Tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja, Perlu Membentuk Peraturan Walikota Tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja.
- UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974; UU No.32 Tahun 2004; PP No.21 Tahun 1987; PP No.53 Tahun 2010; PP No.20 Tahun 2000; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.6 Tahun 2010; PERMENDAGRI No.40 Tahun 2011; PERMENDAGRI No.54 Tahun 2011; PERDA Kota Samarinda No.6 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No.5 Tahun 2012; PERGUB KALTIM No.13 Tahun 2001; PERWALI Samarinda No.52 Tahun 2012.
- Peraturan Walikota Tentang Standar Operasional Prosedur (Sop) Satuan Polisi Pamong Praja
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2013.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Badan-badan Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
- Pasal 7 Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Walikota sesuai dengan Ketentuan Perundang-undangan.
- 5 hlm
|