Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi penggantian biaya cetak peta yang meliputi, antara lain : Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; Tata Cara Penghitungan Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif; Saat Retribusi Terutang; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Penagihan; Tata Cara Pemungutan Retribusi; Keberatan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Pengawasan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Lain-lain; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat