Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD Tahun 2024 No. 78, TLD No. 91
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
ABSTRAK: |
- bahwa pengakuan dan perlindungan terhadap
Masyarakat Hukum Adat merupakan kewajiban yang
harus dilaksanakan oleh negara sesuai amanat
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
- Pasal 18 ayat (6), Pasal 18B ayat (2), Pasal 28C ayat (1)
dan ayat (2), Pasal 28I ayat (3) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan,
Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau,
Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau,
Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di
Provinsi Kalimantan Tengah; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang
Perkebunan; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Kehutanan; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2016
tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah
Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat yang Berada
dalam Kawasan Tertentu; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang
Pengelolaan Perhutanan Sosial; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014
tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan
Masyarakat Hukum Adat; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah; Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2019
tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat
Kesatuan Masyarakat Hukum Adat; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16
Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di
Kalimantan Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang
Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun
2018 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum
Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 1 Tahun
2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah;
- Ruang lingkup pengaturan dalam peraturan daerah ini
meliputi:
a. Pengakuan Masyarakat Hukum Adat;
b. Perlindungan Masyarakat Hukum Adat;
c. Hak dan Kewajiban Masyarakat Hukum Adat;
d. Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat;
e. Tanggung Jawab Pemerintah Daerah;
f. Penyelesaian Sangketa; dan
g. Pendanaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2024.
- Peraturan bupati sebagai pelaksanaan peraturan daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun.
- 28 Halaman
|