Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seruyan Nomor 8 Tahun 2023

Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang Lingkup yang menjadi pembahasan dalam peraturan daerah ini melingkupi: a. Asas, prinsip, maksud dan tujuan penyelenggaraan penanggulangan bencana; b. Wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana; c. Hak, kewajiban, peran serta masyarakat, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan, organisasi kemasyarakat, organisasi internasional dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana; d. Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahapan: prabencana, tanggap darurat dan pasca bencana; e. Kelembagaan, kerjasama, pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia; f. pendanaan dan pengelolaan bantuan serta pertanggungjawaban pengelolaan dana dan bantuan; g. pemberian penghargaan, pemantauan, evaluasi dan pengawasan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana; h. penegakan hukum berupa penataan sampai dengan penerapan sanksi-sanksi; administratif, perdata, pidana dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seruyan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seruyan
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kuala Pembuang
Tanggal Penetapan
29 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2023
Tanggal Berlaku
29 Desember 2023
Sumber
LD Tahun 2023 No. 65, TLD No.87
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seruyan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 19 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan