Ruang Lingkup yang menjadi pembahasan dalam peraturan daerah ini melingkupi: a. Asas, prinsip, maksud dan tujuan penyelenggaraan penanggulangan bencana; b. Wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana; c. Hak, kewajiban, peran serta masyarakat, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan, organisasi kemasyarakat, organisasi internasional dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana; d. Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahapan: prabencana, tanggap darurat dan pasca bencana; e. Kelembagaan, kerjasama, pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia; f. pendanaan dan pengelolaan bantuan serta pertanggungjawaban pengelolaan dana dan bantuan; g. pemberian penghargaan, pemantauan, evaluasi dan pengawasan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana; h. penegakan hukum berupa penataan sampai dengan penerapan sanksi-sanksi; administratif, perdata, pidana dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat